Jumat 14 Sep 2018 12:05 WIB

Jumlah Lembaga Pemeriksa Halal Dinilai Masih Kurang

Masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dalam pembentukan LPH.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai unit dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dianggap masih kurang banyak jumlahnya. Oleh karena itu ormas Islam, perguruan tinggi dan masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dalam pembentukan LPH.

 

"Jumlah LPH yang merupakan unit-unit dari BPJPH masih dianggap kurang, masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dalam pembentukan LPH," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodiq Mudjahid kepada Republika.co.id, Kamis (13/9).

 

Sodiq mengatakan, ormas-ormas Islam yang besar dan perguruan tinggi siap membuat LPH. Maka, DPR juga mendorong masyarakat berpartisipasi di sana. Terkait bagaimana ormas dan perguruan tinggi membuat LPH, menurut dia, mereka bisa menggunakan biaya sendiri.

Mereka juga akan mendapatkan biaya dari proses pemeriksaan produk. Ibaratnya mereka berinvestasi dengan membuat LPH.

 

Dia juga menerangkan, sumber daya manusia di ormas-ormas dan perguruan tinggi untuk keperluan mendirikan LPH sudah ada. Tapi nanti tetap akan ada pelatihan dari BPJPH untuk sumber daya manusia di LPH.

 

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) pada Pasal 67 menyebutkan produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban tersebut mulai berlaku lima tahun sejak UU JPH diundangkan, artinya pada Oktober 2019 semua produk harus bersertifikat halal.

 

Terkait hal itu Sodiq menyampaikan, sejak awal ada keterlambatan proses pembentukan UU JPH dan BPJPH. Tapi DPR sudah mendorong pemerintah.

"Hambatannya sebetulnya bukan di mekanisme kerja saja, kemarin ada hambatan dari publik (produsen) makanan, kosmetik dan obat-obatan" ujarnya.

 

Menurutnya, memang ada hambatan dari pasar yang membuat Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU JPH terlambat keluar sehingga berpengaruh kepada pembahan proses UU JPH dan pengeluaran PP. Oleh karena itu sertifikasi halal akan dimaksimalkan di produk makanan terlebih dahulu.

 

Dia menegaskan, sekarang pemerintah harus meningkatkan kinerjanya. DPR sudah mendorong dengan menetapkan anggaran untuk BPJPH dari 2018. DPR juga sudah mengawasi dan mendorong proses pembentukan BPJPH dan pengadaan bangunan. 

Baca juga: BPJPH Optimistis RPP Produk Halal Selesai Dua Bulan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement