Jumat 07 Sep 2018 17:12 WIB

Hukum Memukul Istri

Ada ayat yang kerap disalahartikan sebagai alasan dibolehkan tindakan kekerasan.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agung Sasongko
Pasangan suami istri.
Foto: Pixabay
Pasangan suami istri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ayat Alquran surah an-Nisa ayat 34 kerap disalahartikan sebagai alasan dibolehkan tindakan kekerasan kepada Istri. Nyatanya, diperlukan kajian yang cukup mendalam untuk memahami makna dari ayat tersebut.

Begini bunyi ayatnya:

Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasihatilah mereka dan tinggalkanlah mereka di tempat-tempat pembaringan serta pukullah mereka. Lalu, jika mereka telah menaati kamu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesung guhnya, Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.

(QS an-Nisa: 34).

Quraish Shihab dalam bukunya Perempuan menjelaskan, kesalahpahaman dapat muncul jika seseorang buta terhadap penggunaan kosakata atau melepaskan pemahaman satu ayat dari penjelasan Nabi SAW. "Padahal, keduanya mutlak diperlukan dalam memahami Alquran, tulis Quraish Shihab.

Menurut penjelasannya, kata nusyuz diambil dari kata yang berarti tempat yang tinggi. Pakar Alquran mengartikan nusyuz nya seorang istri adalah kebencian istri kepada suaminya sambil menempatkan dirinya di atasnya, baik dengan membangkang perintah suami (yang tidak bertentangan dengan ajaran agama), sedangkan mata nya berpaling pada lelaki lain.

Sementara, pakar lainnya memahami bahwa nusyuz bukan hanya dapat dilakukan oleh istri, melainkan juga suami. Suami yang dinamai nasyiz(orang yang melakukan nusyuz) adalah suami yang tidak memenuhi kewajibannya, seperti enggan memberi nafkah atau bersikap kasar. Sedangkan, istri yang dinilai nasyizahadalah istri yang enggan dalam kewajiban agama, bepergian tanpa izin atau restu suami.

"Nusyuz juga diartikan sebagai bentuk pembangkangan yang lahir karena merasa lebih tinggi daripada pasangannya,tulis Quraish Shihab.

Persoalan yang sering dinilai dari penafsiran ayat di atas (an-Nisa: 34) adalah kepemihakan pada lelaki. Jika dinilai dari kata pukullah mereka (fadhribuhunna) sejatinya berasal dari kata memukul (dharaba) yang digunakan Alquran untuk pukulan yang keras maupun lemah lembut. Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan, Jangan memukul wajah dan jangan pula menyakiti.

Beliau juga bersabda, Tidakkah kalian malu memukul istri kalian seperti memukul keledai?Tuntunan peneguran atas sikap nusyuz dalam surah an-Nisa ayat 34 memiliki beberapa tahapan, yaitu dimulai dengan nasihat, meninggalkannya di tempat tidur (pisah ranjang), dan diakhiri dengan pukulan. Tapi, sikap nusyuz di sini memang benar- benar telah melampaui batas dan perlu ditegur.

Perlu disadari bahwa dalam kehidupan rumah tangga, tentu ada saja anggota keluarga yang tak mempan dengan teguran berupa nasihat, maka diperlukan cara lain agar mereka sadar atas kesalahannya.Tapi, perlu diingat bahwa pendidikan dalam hukuman tidak hanya ditujukan kepada istri, tapi secara umum bagi siapa pun yang membangkang.

"Jangan pula berkata bahwa memukul dalam artian ini bukanlah pukulan yang mencederai atau menyakitkan," tulis Quraish Shihab.

Sementara itu, ulama besar Atha? berpendapat bahwa suami tidak boleh memukul istrinya, paling tinggi hanya memarahinya. Ibnu Al-Arabi berkata, Pemahamannya (ulama Atha?) berdasar pada perkataan Nabi SAW kepada para suami yang memukul istrinya, beliau bersabda, 'Orang-orang terhormat tidak memukul istrinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement