Kamis 30 Aug 2018 07:12 WIB

Produk Halal Asing di Indonesia Perlu Penuhi Syarat Ini

minimnya perhatian terkait kehalalan produk asing yang membanjiri Indonesia.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agung Sasongko
Produk Halal
Foto: IRIB
Produk Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah mengkritisi minimnya perhatian terkait kehalalan produk asing yang membanjiri Indonesia.  Padahal ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar produk asing yang akan masuk ke Indonesia dapat diberikan pengakuan sebagai produk halal.

Demikian pula bagi lembaga sertifikasi halal di Iuar negeri untuk mendapatkan pengakuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.

"Pertama, lembaga sertifikasi halal luar negeri yang melakukan proses sertifikasi halal dan audit halal untuk pangan, obat, dan kosmetik harus dari lembaga yang dibentuk oleh organisasi keislaman yang legal atau berbahan hukum," jelas Ikhsan saat dikonfirmasi, Kamis (30/8).

Kemudian, kedua, organisasi keislaman yang legal tersebut harus memiliki kantor permanen dan dikelola sebagaimana mestinya dengan dukungan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kredibilitas. Ketiga, organisasi keislaman tersebut harus memiliki dewan atau komisi fatwa yang berfungsi menetapkan fatwa halal serta tim ilmuwan yang memiliki keahlian melakukan audit halal.

"Keempat, lembaga sertifikasi halal harus memiliki standard operating procedures (SOP). Misalnya dengan memiliki ketentuan atau prosedur pendaftaran, administrasi, dan pemeriksaan atau audit halal ke pabrik, laporan audit, dan rapat komisi fatwa untuk penetapan fatwa," tambahnya.

Lanjut Ikhsan, untuk yang kelima, yaitu semua berkas administrasi baik formulir-formulir pendaftaran, laporan, data tentang perusahaan dan file-file data lainnya yang dimiliki atau dikelola oleh organisasi keislaman tersebut harus ditata dengan sistem yang baik. Hal ini bertujuan agar perusahaan-perusahaan yang telah disertifikasi halal mudah ditelusuri.

Keenam,  lembaga sertifikasi halal tersebut harus memiliki jaringan kerja sama yang luas dan menjadi anggota World Halal Food Council (WHFC). Terakhir ketujuh, yakni dapat menjalin kerja sama yang baik dengan MUI untuk melakukan audit maupun pengawasan atas produk-produk halal di Indonesia.

"Dengan ketujuh syarat ini diharapkan pengusaha franchise waralaba, gerai dan restauran asing tersebut dapat memenuhi ketentuan dimaksud agar masyarakat merasa yakin, aman dan nyaman," ungkapnya.

Pemerintah wajib menjalankan ketentuan sebagaimana yang di atur Pasal 4 UU JPH tersebut setidaknya diberlakukan secara ketat bagi produk impor. Sebagai salah satu ikhtiar untuk dapat mempertahankan produk domestik dan pasar Indonesia dari serbuan produk asing. Tentunya dalam rangka menumbuhkan dunia usaha dan ekonomi nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement