Rabu 29 Aug 2018 16:23 WIB

Ulama Irak Larang Tanah Wakaf untuk Pembangunan Kuil

Al-Sistani menyebut membangun kuil di atas tanah wakaf melanggar syariat Islam.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Muslim India
Foto: AP
Muslim India

REPUBLIKA.CO.ID, UTTAR PRADESH -- Seorang ulama Ayatollah Ali al-Sistani mengeluarkan fatwa yang melarang pembangunan kuil atau rumah ibadah selain masjid di tanah wakaf. Sebelumnya, Ketua Dewan Wakaf Syiah Uttar Pradesh, India, Waseem Rizvi hendak menyerahkan tanah yang disengketakan di Ayodhya kepada umat Hindu untuk pembangunan kuil Ram.

Tanah yang disengketakan tersebut merupakan properti wakaf. Al-Sistani menyebut penyerahan tanah wakaf dan membangun kuil di atasnya melanggar syariat Islam. Al-Sistani yang merupakan ulama besar Najaf, Irak, dianggap sebagai salah satu ulama yang dihormati di seluruh dunia.

Fatwanya muncul pada saat Dewan Syiah Wakaf memelopori kampanye untuk menyerahkan tanah yang disengketakan di Ayodhya kepada umat Hindu. Rizvi telah mengajukan surat pernyataan ke Mahkamah Agung untuk mendengar kasus sengketa tanah Ayodhya.

Ia juga telah mengajukan kesepakatan yang dicapai antara dewan dan kepala agama Hindu. Diantara tanah yang disengketakan akan diberikan kepada umat Hindu dan akan ada pembangunan masjid di Lucknow untuk menyelesaikan masalah.

Rizvi menanggapi negatif fatwa yang dikeluarkan Al-Sistani. Ia menyebut ada tekanan internasional untuk mendukung para pengkhianat Masjid Babri. Ia juga menegaskan tidak akan mengikuti fatwa tersebut.

"Fatwa itu hanyalah bagian dari taktik tekanan internasional untuk menjauh dari perselisihan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement