Kamis 16 Aug 2018 21:00 WIB

Muslimah Swedia yang Tolak Bersalaman Menangkan Gugatan

Pengadilan Swedia perintahkan perusahaan membayar kompensasi.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Agung Sasongko
Muslimah di Swedia.
Foto: Hijabstyle.co.uk
Muslimah di Swedia.

REPUBLIKA.CO.ID,  UPPSALA -- Seorang Muslimah di Swedia telah memenangkan kompensasi setelah wawancara kerjanya berakhir ketika dia menolak berjabat tangan. Pengadilan tenaga kerja Swedia memutuskan bahwa perusahaan nilai melakukan diskriminasi dan memerintahkan untuk membayar kompensasi 40 ribu kronor (sekitar Rp 63,5 juta), seperti dilansir di BBC, Kamis (16/8).

Sebelumnya, farah Alhajeh sedang melamar pekerjaan sebagai penerjemah ketika dia menolak untuk menjabat tangan seorang pewawancara laki-laki karena alasan agama. Dia menempatkan tangannya di atas hatinya sebagai salam sebagai gantinya.

Sebagian Muslim menghindari kontak fisik dengan lawan jenis, kecuali bagi mereka yang ada di keluarga dekat mereka. Namun jabat tangan bersifat tradisional di beberapa negara Eropa. Selain itu, undang-undang anti diskriminasi dapat melarang perusahaan dan badan publik memperlakukan orang secara berbeda karena jenis kelamin mereka.

Kantor ombudsman diskriminasi Swedia, yang mewakili Alhajeh, mengatakan putusan itu telah mempertimbangkan "kepentingan majikan, hak individu untuk integritas tubuh, dan pentingnya negara untuk menjaga perlindungan untuk kebebasan beragama".

Perusahaan penerjemah di kota Uppsala berpendapat bahwa stafnya dituntut untuk memperlakukan pria dan wanita secara setara dan tidak dapat mengizinkan seorang anggota staf menolak jabat tangan berdasarkan jenis kelamin.

Tetapi ombudsman diskriminasi mengatakan dia telah mencoba untuk tidak mengganggu siapa pun dengan menempatkan tangannya di atas hatinya ketika menyapa laki-laki dan perempuan.

Pengadilan perburuhan Swedia menemukan bahwa perusahaan dibenarkan menuntut perlakuan yang sama untuk kedua jenis kelamin, tetapi tidak menuntut bahwa itu hanya berupa jabat tangan saja.

Penolakannya untuk berjabat tangan dengan alasan agama dilindungi oleh Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, katanya, dan kebijakan perusahaan dalam menuntut sapaan tertentu merugikan bagi Muslim.

Pengadilan juga tidak setuju dengan pernyataan tegas bahwa pendekatan Alhajeh terhadap jabat tangan akan menyebabkan masalah bagi komunikasi yang efektif sebagai penerjemah. Namun para hakim terbagi atas kasus ini, dengan tiga orang mendukung klaim Alhajeh dan dua suara menentang.

Setelah keputusan, Alhajeh mengatakan kepada televisi lokal: "Saya sangat senang. Rasanya sangat menyenangkan untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan."

Berbicara tentang insiden awal, dia berkata: "Begitu saya sampai di lift, saya menangis. Itu tidak pernah terjadi pada saya sebelumnya, rasanya tidak enak sama sekali."

Alhajeh mengatakan dia telah membawa kasus ini atas nama orang lain yang bisa menemukan diri mereka dalam posisi yang sama. "Uang itu tidak pernah penting. Itu tidak masalah sama sekali. Yang penting bagi saya adalah itu benar," katanya.

Dia telah mengeluh tentang perlakuan terhadapnya ke kantor diskriminasi ombudsman, yang mengatakan bahwa "masalah sulit" cukup penting untuk pergi ke pengadilan untuk keputusan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement