REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan meminta pengusaha hiburan dan rekreasi untuk tutup usaha selama Idul Adha pada 21-22 Agustus.
"Melalui surat edaran mengenai waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada hari raya Idul Adha 1439 H, pengusaha hiburan dan rekreasi diminta menaati dan melaksanakan untuk menutup usaha selama dua hari yakni Selasa dan Rabu 21-22 Agustus," ujar Kepala Seksi Industri Pariwisata, Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jakarta Barat Farizaludin di Jakarta, Selasa (14/8).
Tempat yang diminta untuk ditutup termasuk klub malam, diskotik, bar, pub, karaoke, mandi uap, griya/rumah pijat dan biliar di wilayah Jakarta Barat. "Penutupan tersebut bertepatan dengan satu hari sebelum hari raya Idul Adha dan hari raya Idul Adha 1439 H," ujarnya.
Keputusan tersebut, tambahnya, sesuai dengan hasil keputusan Sidang Isbat Penetapan 1 Zulhijah 1439 H yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Bina Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia pada Sabtu (11/8).