Selasa 14 Aug 2018 21:45 WIB

Baznas Buka Layanan Kurban di 212 Mart

Pembayaran kurban sangat mudah seperti berbelanja di supermarket

Rep: Bayu Adji P/ Red: Gita Amanda
 Petugas melayani pembayaran pengunjung di gerai 212 Mart, Depok, Jawa Barat, Ahad (21/1).
Foto: Republika/ Wihdan
Petugas melayani pembayaran pengunjung di gerai 212 Mart, Depok, Jawa Barat, Ahad (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membuka layanan pembayara  kurban di gerai-gerai 212 Mart di Jakarta dan sekitarnya. Pembayaran kurban melalui gerai 212 Mart disebut menambah kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha 1439 H.

Direktur Eksekutif Koperasi Syariah 212 Ahmad Juwaini mengatakan, layanan kurban ini dapat dilakukan di 212 Mart yang tersebar di 107 lokasi di Jabodetabek mulai, Selasa (14/8).

Menurut dia, program ini juga bertujuan untuk memberdayakan ekonomi pedesaan, memindahkan devisa kurban yang selama ini lebih banyak berputar di kota dapat dirasakan oleh masyarakat desa. Sebab, hewan kurban langsung dibeli dari peternak-peternak di desa dengan harga yang layak.

“Hewan kurban tersebut  juga disembelih dan didistribusikan di desa tersebut bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan begitu, masyarakat setempat dapat terpenuhi kebutuhan gizinya,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Selasa (14/8).

Ia menjelaskan, Baznas juga menyiapkan desa-desa sebagai titik distribusi di 24 provinsi seluruh Indonesia. Termasuk di antaranya tujuh provinsi tempat program pemberdayaan ternak.

Menurut dia, mekanisme pembayaran kurban melalui 212 Mart sangat mudah. Seperti berbelanja kebutuhan sehari-hari di mini market.

Juwaini menambahkan, pihaknya menjalin kerjasama dengan Baznas untuk memudahkan pelayanan kepada donatur yang ingin berkurban. Menurut dia, hal itu juga akan mendekatkan 212 Mart sebagai tempat belanja keluarga.

Selain itu, pada donatur juga akan memperoleh laporan kurban yang berisi informasi lokasi pemotongan hewan dan dokumentasi hewan kurban, maksimal 14 hari setelah hari pemotongan hewan kurban. Layanan ini juga tersedia di berbagai pusat perbelanjaan dan perkantoran di Jabodetabek, layanan perbankan dan berbagai layanan pembayaran digital termasuk melalui e-commerce. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement