Sabtu 16 Jun 2018 01:27 WIB

Selain Zakat Fitrah, Ini Penghasilan yang Wajib Zakat

Penghasilan yang diperoleh wajib dibayarkan zakatnya.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Friska Yolanda
zakat
zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat merupakan kewajiban setiap Muslim yang memenuhi ketentuan. Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadhan, Pimpinan Sidang Pleno dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengingatkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat. Sebelum Hari Raya Idul Fitri, umat Islam umumnya melaksanakan zakat yang terkait dengan jiwa atau dikenal dengan zakat fitrah. 

Namun, selain zakat fitrah, ia mengatakan ada zakat terkait harta atau dikenal zakat maal. "Penghasilan yang kita peroleh, jika sudah memenuhi ketentuan, wajib dizakati, termasuk penghasilan dari Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Asrorun, dalam keterangan rilis yang diterima, belum lama ini.

Ia mengatakan, ada beberapa komponen penghasilan yang wajib dizakati. Hal itu menurutnya dijawab dari hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan Ijtima tersebut, komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain lain yang diperoleh dengan cara halal. Upah yang didapat secara rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan. Sedangkan, yang tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Dengan demikian, objek zakat bagi pejabat dan aparatur negara termasuk objek zakat penghasilan. Tetapi, ia mengatakan objek zakat tak terbatas pada gaji pokok, melainkan juga pada tunjangan yang melekat pada gaji pokok, tunjangan kinerja, dan penghasilan bulanan lainnya yang bersifat tetap.

"Penghasilan yang wajib dizakati dalam zakat penghasilan adalah penghasilan bersih, sebagaimana diatur dalam fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003. Penghasilan bersih yang dimaksud ialah penghasilan setelah dikeluarkan kebutuhan pokok (al haajah al ashliyah)," jelasnya.

Sementara itu, ada beberapa hal terkait kebutuhan pokok. Asrorun menuturkan, itu di antaranya kebutuhan diri terkait sandang, pangan, dan papan. Kemudian, kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, termasuk kesehatan dan pendidikan.

Ia mengatakan, kebutuhan pokok yang dimaksud adalah Penghasilan Tidak Kena Zakat (PTKZ). Dalam hal ini, pemerintah menetapkan besaran kebutuhan pokok, yang menjadi dasar dalam menetapkan apakah seseorang itu wajib zakat atau tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement