REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Beberapa hari terakhir viral di media sosial sebuah video warga negara asing (WNA) yang marah-marah akibat suara shalawat. WNA ini mempermasalahkan adanya pengeras suara di mushala yang dirasa mengganggu aktivitasnya.
Menanggapi hal tersebut, Polsek Ciampea yang merupakan bagian dari Polres Bogor pun turun tangan. Polisi menenangkan masyarakat untuk tidak bertindak reaktif serta mempertemukan kedua belah pihak.
"Tokoh masyarakat sekitar, MUI Desa Ciampea, juga WNA dipanggil untuk dipertemukan. Permasalahan diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat," ujar Humas Polres Bogor Bripda Siti Ramawati saat dikonfirmasi, Ahad (3/6).
Bripda Rima menyebut polsek melakukan pemeriksaan atas data kewarganegaraan dari WNA tersebut. Pertemuan ini dilakukan awalnya karena polsek mendapat laporan dari warga. Di Kampung Ciampea Hilir, Desa Tegalwaru, Kecakatan Ciampea, Kabupaten Bogor telah terjadi kesalahpahaman antara warga dan WN asal Prancis.
Warga saat itu sedang melaksanakan acara tadarus dan mengaji di Mushala Nurul Jadid. WN Prancis yang merasa terganggu ini menegur ustaz yang memimpin pengajian dan menyebabkan cekcok mulut antarkeduanya.
"Ini kejadian Sabtu (2/6) kemarin. Warga dan ustaz yang sedang mengaji dihampiri oleh WNA itu dan dia marah-marah," katanya.
Frank, nama WN asal Prancis ini menikah dengan wanita Indonesia bernama Asmini. Sang istri pun menjelaskan suaminya mengidap gangguan emosi atau mudah marah.
Dalam proses mediasi, Frank pun menyadari kesalahannya yang sudah marah dan melontarkan ucapan yang tidak sepatutnya. Ia mengaku tidak mengetahui jika di mushala tersebut ada kegiatan umat muslim.
Mediasi pun berakhir dengan Frank meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu. "Ia sadar perilakunya salah. Sudah minta maaf juga dan berjanji tidak mengulangi lagi," ujar Bripda Rima.
Baca juga: Ketua PP Muhammadiyah: Gunakan Speaker Masjid dengan Bijak