REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno memberi keringanan masuk kerja untuk PNS yang beri'tikaf 10 hari Ramadhan terakhir.
PNS yang melakukan i'tikat dibolehkan terlambat masuk kantor dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. “Aturan tersebut saat ini sedang dirancang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan mekanisme formatnya juga dibuat sebaik mungkin,” ujar Irwan saat diwawancarai usai pelaksanaan silaturahim Ramadhan di Masjid Jami’ Simalanggang, Kabupaten Lima Puluh Kota, Jumat malam (25/5).
Ketika ditanyakan lokasi tempat beritikaf, apakah di satu masjid, Irwan mengatakan tidak menentukan masjidnya. “Masjidnya boleh dimana saja kok, boleh di masjid kantor Gubernur, Masjid Raya Sumbar atau di masjid dekat rumah juga boleh,” katanya.
Irwan menjelaskan aturan ini sengaja dibuat guna mendorong PNS lebih meningkatkan ibadahnya di bulan yang penuh berkah ini. “Semoga nanti kedepan peluang ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh PNS untuk mendulang pahala yang berlipat ganda,” katanya.
Sebelumnya, berdasarkan instruksi Gubernur Sumbar Nomor: 04/ INST/ 2018, tanggal 15 Mei 2018 tentang pelaksanaan jam kerja di lingkungan pemerintah provinsi Sumbar selama Ramadhan 1439 H/ 2018, dijelaskan,
1. Organisasi Perangkat Daerah dengan lima hari kerja: Senin-Kamis masuk kerja pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB. Sedangkan pada Jumat masuk pukul 08.00 WIB kemudian pulang pukul 15.30 WIB,
2. Organisasi Perangkat Daerah dengan enam hari kerja: Senin-Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, sedangkan Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB.