Sabtu 19 May 2018 11:46 WIB

MUI Apresiasi Polri yang Urus Jenazah Pelaku Teror

Polri telah menggugurkan kewajiban umat Islam lainnya, yakni mengurus jenazah.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi berjaga saat pemindahan jenazah terduga pelaku teror dari ruang pendingin ke ambulans di RS Bhayangkara, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/5). Sebanyak tiga jenazah terduga teroris pada ledakan bom di rusunawa Wonocolo Sidoarjo tersebut dipindahkan dan rencananya akan dimakamkan di sebuah pemakaman di Sidoarjo.
Foto: Antara
Polisi berjaga saat pemindahan jenazah terduga pelaku teror dari ruang pendingin ke ambulans di RS Bhayangkara, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/5). Sebanyak tiga jenazah terduga teroris pada ledakan bom di rusunawa Wonocolo Sidoarjo tersebut dipindahkan dan rencananya akan dimakamkan di sebuah pemakaman di Sidoarjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan, MUI memberikan apresiasi kepada Polri yang sudah mengambil alih pengurusan jenazah pelaku teror. Sebab masyarakat dan keluarganya menolak mengurus jenazah pelaku teror tersebut.

"Dengan demikian Polri telah menggugurkan kewajiban umat Islam lainnya," kata Zainut melalui keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Jumat (18/5) malam.

Zainut mengatakan, bagi orang hidup ada kewajiban mengurus orang meninggal yang beragama Islam, hukumnya fardlu kifayah. Mengurus jenazah yang dimaksud meliputi memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan.

Hal ini bagi seorang Muslim hukumnya fardu kifayah. Artinya, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya maka semua orang yang tinggal di daerah tersebut berdosa.

"Masalahnya apakah seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya itu masih tetap dianggap sebagai orang beriman atau Muslim? Hal ini perlu didudukkan masalahnya," ujarnya.

Zainut menjelaskan, perbuatan terorisme memang haram hukumnya karena telah menimbulkan ketakutan, kecemasan, kerusakan dan kematian pihak lain. Perbuatan terorisme disebabkan karena salahnya seseorang dalam memahami ajaran agama. Sehingga seringkali mereka mengatasnamakan agama dalam setiap kali melakukan tindakannya.

Kapolda: Penyerahan Jenazah Pelaku Teror Tunggu Fatwa MUI

Seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya tetap dihukum sebagai seorang Muslim sepanjang orang itu masih menampakkan keislamannya. Namun orang itu masuk dalam kategori Muslim yang berdosa besar (fasiq).

"Jadi mayatnya harus tetap diurus sebagaimana seorang Muslim, jadi kita harus bisa memisahkan antara tindakan terorisme dengan hukum atau syariat tentang kewajiban mengurus jenazah seorang Muslim," ujarnya.

Ia menegaskan, terhadap tindakan terorisme semuanya sepakat untuk mengecam, menolak dan melawan perbuatan biadab tersebut. Tetapi terkait dengan hukum mengurus jenazah itu memang harus dilakukan karena hukumnya wajib kifayah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement