REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Peristiwa bom bunuh diri tiga gereja di Surabaya, Ahad (13/5) pagi membuat desakan agar Undang-Undang Terorisme segera disahkan semakin kencang. Tujuannya agar aparat dapat lebih maksimal dalam menangani kelompok teroris.
Romo Agus Ulahayanan dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengajak masyarakat untuk menanti anggota DPR melaksanakan tugasnya dengan mengesahkan UU Terorisme. Menurutnya, UU tersebut adalah cara untuk membantu aparat memberantas terorisme.
"Kalau akhir tahun ini belum ada pengesahan UU Terorisme, mari kita bikin ramai ganti DPR. UU MD3 bisa jadi," ujar Romo Agus, di PBNU, Ahad (13/5).
Pendeta Penrad Siagian juga mendesak DPR agar segera mengesahkan UU Terorisme. Ia berpendapat dengan UU tersebut aparat bisa lebih antisipatif terhadapi teror. Jika tidak segera disahkan, maka aparat akan selalu tertinggal dalam penanganannya.
"DPR tak lagi mengulur-ulur, ini simbol bahwa ada sebagian di parlemen yang mendukung itu bisa dibaca sebagai bentuk dukungan moral bagi mereka (teroris)," kata Penrad.
Perwakilan dari Muslimat NU, Yenny Wahid pun berpendapat sama bahwa UU Terorisme sangat dibutuhkan untuk melawan kelompok teroris. Aparat tidak dapat bertindak sebelum mereka melakukan aksinya. "UU penting untuk melakukan pengamanan," ujarnya.
Menurut Yenny peristiwa bom bunuh diri di Surabaya merupakan puncak gunung es. Banyak persoalan terorisme yang tidak terdeteksi. Hal ini menunjukkan masifnya gerakan kelompok teroris.
Para tokoh lintas agama yang terdiri dari KWI, PGI, Walubi, PHDI, Matakin, dan PBNU menyatakan sikap mengutuk keras bom bunuh diri di Surabaya yang menewaskan 14 orang dan puluhan lainnya luka-luka. Mereka juga mendesak pengesahan UU Terorisme segera dilakukan.