Sabtu 12 May 2018 17:12 WIB

Kapolrestabes Medan Tindak Oknum Polisi Penyobek Alquran

Pelaku masih diproses dan ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan.

Rep: Issha Harruma/ Red: Ani Nursalikah
Alquran (Ilustrasi)
Alquran (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto menyatakan akan tetap memberi tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan kesalahan. Hal ini terkait ditangkapnya seorang oknum polisi akibat menyobek dan membuang Alquran ke dalam parit.

Dadang menegaskan, semua orang, termasuk anggota Polri sama di mata hukum. Hingga kini, pelaku masih diproses dan ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan.

"Ini bentuk penegakan hukum. Baik warga sipil maupun personel kepolisian, yang melakukan kesalahan tetap kami tindak sesuai proses hukum yang berlaku," kata Dadang, Sabtu (12/5).

Seorang oknum anggota Dokkes Polrestabes Medan, Brigadir TH (31 tahun) ditangkap karena menyobek dan membuang Alquran ke dalam parit. Aksinya terungkap berkat rekaman kamera CCTV Masjid Nurul Iman di RSUP H Adam Malik Medan.

Dadang menyebut, berdasarkan pemeriksaan, TH mengaku mendapat bisikan untuk melakukan aksi tersebut, Selain itu, penyidik yang telah menerima rekam medis juga menyebutkan TH memiliki riwayat sakit jiwa.

"Dia mengalami sakit kejiwaan dan dalam proses penyembuhan," ujar Dadang.

Dadang berharap kasus ini tidak mengganggu kondusivitas kota Medan. Dia mengimbau tidak ada pihak-pihak yang mengeruhkan suasana dengan memanfaatkan kasus ini. Dadang meminta semua pihak tenang karena penyidik masih bekerja menuntaskan kasus tersebut.

"Intinya, TH sudah ditahan dan dalam pemeriksaan penyidik. Semuanya sama di mata hukum. Siapa yang salah, baik itu sipil maupun anggota Polri, harus diberikan tindakan tegas," ujar Dadang.

"Barang bukti yang diamankan empat buah Alquran, satu dalam keadaan robek, satu dalam keadaan basah dan rusak, satu lagi kotor," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement