Selasa 08 May 2018 16:59 WIB

Distribusi Zakat untuk Bantuan Hukum Diperbolehkan

Ada kasus hukum menimpa umat Islam baik yang miskin.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Agung Sasongko
Katib Syuriyah PBNU - Asrorun Niam Sholeh
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Katib Syuriyah PBNU - Asrorun Niam Sholeh

REPUBLIKA.CO.ID,BANJARBARU -- Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis UlamaIndonesia (MUI) ke-6 memasuki agenda sidang dengan pembahasan beberapa tema,diantaranya tentang zakat. Para peserta sidang memberikan pandangan tentang isu zakat dalam forum ini.

Pimpinan sidang yang juga sekretaris komisi fatwa MUI,Asrorun Niam mengatakan pemerintah tidak hanya mempunyai kewenangan, namun juga kewajiban secara syari untuk mengatur umat menunaikan zakat. Selain itu,pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk memastikan umat Islam menunaikan zakatnya.

Tema terkait tanggung jawab dan kewenangan negara di dalampelaksanaan kewajiban zakat salah satunya tema soal Aparat Sipil Negara, ujar Niam kepada republika.co.id, ditemui di sela-sela Ijtima Ulama ke-6, di PondokPesantren Al Falah, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (8/5).

Niam menegaskan, pada prinsipnya setiap umat Muslim yang memenuhi syarat berzakat, maka wajib menunaikannya baik secara sukarela maupun terpaksa. Menurutnya, tidak perlu menunggu kesukarelaan untuk berzakat.

Niam mengungkapkan peserta sidang bersepakat bahwa tentangpemotongan gaji ASN untuk zakat. Kemudian, dalam sidang tersebu juga membahastentang distribusi zakat untuk kepentingan bantuan hukum.

Selama ini, kata Niam, terjadi beberapa kasus hukum yang menimpa umat Islam baik yang miskin maupun berkecukupan namun dalam posisi terdzalimi. Dalam posisi seperti ini, dibahas apakah dibolehkan distribusi zakat untuk kepentingan bantuan hukum tersebut.

Tadi peserta musyawarah dengan berbagai argumen keagamaannya menyimpulkan, prinsipnya penyaluran zakat untuk kepentinganbantuan hukum itu dibolehkan secara syari, kata mantan Ketua KPAI itu.

Kendati demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu bisa menggunakan asnaf masakin, gharimin atau asnaf lainnya. Kemudian,lanjutnya, pembahasan juga dilakukan terkait distribusi zakat untuk bantuan advokasi kebijakan hukum agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini,tuturnya, dimungkinkan untuk dilakukan.

walau demikian negara tidak bisa lepas tangan untuk memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat yang miskin tidak cukup akses terhadap bantuan hukum dan juga tanggung jawab melakukan penyusunan peraturanperundangan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak, tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement