REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan mengesahkan pembubaran HTI oleh pemerintah.
Zainut mengatakan MUI mengimbau kepada pihak HTI untuk bisa menerima putusan hakim dengan lapang dada. Jika HTI tidak puas dengan keputusan tersebut, HTI dapat menempuh jalur hukum melalui banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
“Hal itu sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Zainut melalui keterangan tertulis kepada Republika, Senin (7/5).
Massa HTI saat menunggu hasil sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5). (Republika/Iman Firmansyah)
Zainut mengatakan, MUI berpendapat hakim memiliki kewenangan dan hak prerogatif untuk menilai dan memutus perkara. Tidak ada satu kekuatan yang dapat mengintervensi karena hakim memiliki independensi dan kemerdekaan dalam memutus sebuah perkara.
Ia menerangkan, majelis hakim menetapkan surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur. Surat keputusan tersebut, yakni SK Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI.
"Dengan ditolaknya gugatan HTI terhadap pemerintah ini, SK Menkumham dinyatakan tetap berlaku," kata dia.
Baca Juga: PTUN Tolak Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia