REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Selama bulan Ramadhan mendatang, tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Banyumas harus tutup total. Penutupan tempat hiburan malam ini pun telah disepakati bersama oleh para pengelolanya.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas, Azis Kusumandani mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan kalangan pengusaha huburan, seperti dari pengelola rumah karaoke, diskotik, panti pijat dan sebagainya. "Semuanya sepakat untuk menutup tempat usahanya selama bulan Puasa," katanya, Sabtu (5/5).
Menurutnya, kebijakan tutup total selama bulan Ramadhan tersebut, seperti yang telah diterapkan pada Ramadhan tahun lalu. Saat itu, kalangan pengelola rumah hiburan juga bisa menerima kebijakan tersebut. "Dari hasil evaluasi yang kami lakukan, ternyata kebijakan inu bisa dilaksanakan dan memberikan situasi yang kondusif selama Bulan Puasa," katanya.
Dikatakan Azis, tutup totalnya tempat hiburan tersebut, akan berlangsung sesuai jadwal puasa yang ditetapkan pemerintah, mulai berlaku tanggal 17 Mei sampai 14 Juni.
Selain tempat hiburan ditetapkan harus tutup total, Pemkab Banyumas juga menetapkan ada rumah hiburan yang dibatasi waktu operasionalnya. Antara lain seperti rumah ketangkasan biliard, ditetapkan waktu operasional pukul 11.00-17.00 pada siang hari dan pukul 21.00-01.00 pada malam hari. Sedangkan untuk rumah makan atau restoran dan warung makan, boleh tetap buka namun diminta bisa menyesuaikan atau menghormati warga yang berpuasa.
Azis menyebutkan, kesepakatan mengenai kegiatan usaha tempat hiburan selama Ramadhan ini disaksikan dan disetujui perwakilan dari Polres, Kemenag, MUI, camat, Satpol dan dinas terkait. "Agar kesepakatan berjalan sesuai yang diharapkan, kita juga akan melakukan pemantauan dengan melibatkan unsur dari Satpol PP, Dinperindag dan aparat keamanan lainnya," tandasnya.