Senin 30 Apr 2018 14:56 WIB

RPP Jaminan Produk Halal Masuk Tahap Finalisasi

peraturan pemerintah tersebut akan memberikan jaminan produk halal kepada masyarakat.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Agung Sasongko
Jusuf Kalla
Foto: Republika
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal sudah masuk tahap finalisasi. Namun secara teknis, RPP ini masih akan dibahas oleh kementerian terkait.

"Kan sudah ada undang-undangnya, kemudian pelaksanaan ada peraturan pemerintahnya, kita finalisasi untuk dilanjutkan teknisnya," ujar Jusuf Kalla ketika ditemui di kantornya, Senin (30/4).

Jusuf Kalla mengatakan, peraturan pemerintah tersebut akan memberikan jaminan produk halal kepada masyarakat sekaligus mempermudah para pengusaha. Wakil presiden menegaskan, peraturan ini nantinya tidak akan menyulitkan proses sertifikasi halal.

Adapun Jusuf Kalla mengatakan, produk-produk yang diberikan sertifikasi halal sebagian besar merupakan produk makanan dan pengobatan. Dia tak menampik ada kekhawatiran bahwa sertifikasi akan berlaku pada produk pakaian. Menurutnya, produk pakaian yang harus mendapatkan sertifikasi halal yakni hanya pakaian tertentu saja, misalnya pakaian yang terbuat dari bahan kulit.

"Sering orang khawatir produk yang digunakan itu pakaian yang berasal dari binatang, kayak kulit, tapi kalau baju (yang sehari-hari dipakai) tidak perlu begitu kan," kata Jusuf Kalla.

Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pembahasan RPP Jaminan Produk Halal di tingkat eselon I dan II dari lintas kementerian termasuk dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI ) sudah selesai. Nantinya draf RPP tersebut akan dibawa ke tingkat menteri untuk dicapai persepsi kesamaan dalam melihat norma yang diatur.

"Jadi memang intinya adalah perlu adanya pentahapan terkait dengan produk yang perlu mendapatkan sertifikasi halal itu," kata Lukman.

Sebelumnya, wakil presiden menggelar rapat internal untuk membahas finalisasi RPP yang merupakan turunan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Rapat tersebut dihadiri oleh menteri perdagangan, menteri agama, menteri koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan, menteri hukum dan hak asasi manusia, wakil menteri luar negeri, dan menteri koordinator perekonomian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement