Senin 30 Apr 2018 11:37 WIB

Universitas di Kenya Larang Mahasiswi Muslim Kenakan Hijab

Penjaga gerbang melarang mahasiswi berjilbab masuk ke kampus

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Muhammad Hafil
Demonstrasi menolak larangan Jilbab
Demonstrasi menolak larangan Jilbab

REPUBLIKA.CO.ID,  NAIROBI -- Kenya Medical Training College di Kota Mwingi, Kenya, telah melarang mahasiswi Muslim untuk mengenakan hijab. Para mahasiswi mengatakan aturan berpakaian ini telah dimulai sekitar dua bulan lalu setelah universitas itu memiliki wakil pimpinan baru.

Pimpinan Kenya Medical Training College telah bersumpah untuk melarang mahasiswi Muslim mengenakan hijab. Menurutnya, hijab bukan bagian dari seragam perguruan tinggi.

"Mahasiswa belum dapat berkuliah selama tiga hari terakhir karena manajemen telah memerintahkan penjaga gerbang untuk tidak mengizinkan mereka [masuk] karena mereka mengenakan hijab," ujar Abdullahi Hassan, seorang mahasiswa, kepada surat kabar Nation di Kenya.

Yusuf Abdullahi, seorang pejabat dari Supreme Council of Kenya Muslims (SUPKEM), mengatakan kepada Anadolu, ia ingin masalah ini diselesaikan oleh Departemen Pendidikan. "Kami menyadari apa yang telah terjadi hari ini. Kami ingin masalah ini diselesaikan oleh Departemen Pendidikan untuk menghindari diskriminasi yang kami lihat. Kami sebagai pemimpin Muslim tidak akan tinggal diam," kata Abdullahi.

Ini bukan pertama kalinya kasus pelarangan penggunaan hijab dilaporkan di Kenya. St. Paul Kiwanjani High School di Isiolo juga mengajukan tuntutan di Pengadilan Tinggi awal tahun ini untuk melarang siswi Muslim mengenakan hijab di sekolah.

Sejumlah sekolah menengah dan perguruan tinggi lainnya juga melarang penggunaan hijab dan memaksa pelajar perempuan Muslim untuk pindah ke tempat lain.

Pengadilan Tinggi Kenya sebelumnya memutuskan, para siswa seharusnya tidak diperbolehkan untuk mengenakan pakaian yang berbeda di sekolah. Hal itu dinilai dapat mendorong kesenjangan agama dan status.

Namun Pengadilan Banding kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tinggi itu dan memutuskan untuk mendukung pelajar Muslim mengenakan hijab. Pengadilan ini mengatakan peraturan sekolah tidak dapat menekan keyakinan atau hak beribadah seseorang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement