Rabu 25 Apr 2018 21:04 WIB

MUI Prihatin Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp 7.000 T

Ulama harus berperan aktif membantu pemerintah menyelesaikan persoalan utang.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
KH. Didin Hafidhuddin
KH. Didin Hafidhuddin

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengungkapkan, bahwa utang luar negeri Indonesia saat ini telah mencapai Rp 7.000 triliun. Jumlah tersebut merupakan total utang pemerintah dan swasta.

 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr KH Didin Hafidhuddin mengatakan, MUI dan Ormas Islam merasa prihatin dengan utang Indonesia yang terus meningkat tersebut. "Prinsipnya MUI sama ormas prihatin kondisi beban negara yang semakin besar," katanya saat ditemui Republika.co.id usai memimpin rapat pleno ke-27 Dewan Pertimbangan MUI di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (25/4)..

 

"Berdasarkan Indef ada Rp 7.000 triliun utang pemerintah dengan swasta. Memberatkan kalau pembangunan didanai pinjaman berbunga tinggi yang dibayar sekian tahun," ujar Didin 

 

Dengan besarnya utang negara tersebut, pihaknya akan melakukan pengkajian serius untuk kemudian memberikan sebuah solusi kepada pemerintah. Karena itu, tokoh perwakilan Ormas Islam yang hadir dalam pertemuan tersebut mengusulkan kepada Didin agar menggelar pertemuan kembali.

 

"Mungkin kita buat usulan jalan keluar terbaik dan implementatif, bukan teoritis normatif. Kita akan ulang pertemuan ini pada Mei untuk rumuskan lebih komprehensif," ucapnya.

 

Didin mengatakan, selama ini, persepktif ulama soal kemandirian bangsa telah hilang dalam menghadapi persoalan ekonomi. Karena itu, ulama harus lebih berperan aktif untuk membantu pemerintah menyelesaikan persoalan utang tersebut.

 

Menurut dia, dalam pertemuan selanjutnya pihaknya akan mengundang beberapa pejabat dan menteri untuk mengetahui seluk beluk persoalan utang luar negeri tersebut. Dengan demkian, ke depannya Ormas Islam bisa berkontribusi lebih banyak lagi untuk pembangunan Indonesia. "Pemerintah bisa ikut seperti Menteri Keuangan, dirjen utang dan menteri tenaga kerja," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement