REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Soni Sumarsono menginstruksikan agar anak usia SMP yang menikah dini di Kabupaten Bantaeng diberi pendampingan secara khusus dengan memperhatikan aspek psikologis anak. "Kesepakatannya silakan dinikahkan saja, tetapi tetap harus ada pendampingan," kata Soni setelah menemui Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bantaeng Muhammad Yasin di Makassar, Senin (23/4).
Pendampingan, kata dia, harus dilakukan untuk memastikan agar kedua anak tersebut tetap melanjutkan sekolah dan memastikan agar pengantin perempuan menunda kehamilan. "Jangan hamil dulu karena resiko kesehatannya luar biasa," kata Soni.
Pendampingan secara psikologis, lanjutnya, juga harus dilakukan karena cinta anak-anak tersebut bisa memudar dan bisa berubah menjadi kekerasan dalam rumah tangga. Itu jika mereka tidak mampu secara dewasa menghadapi masalah dalam rumah tangga.
Kasus pernikahan dini di Bantaeng ini, kata Soni, juga menjadi pembelajaran untuk sebuah pola pembinaan mencegah pernikahan dini pada masa yang akan datang. Pihak Pemprov Sulsel, kata dia, juga akan mengoordinasikan perumusan masukan untuk merevisi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dinilai tidak sinkron dengan UU Perlindungan Anak.
"Bagaimana agar regulasi, syariat agama, dan perlindungan anak ini bisa berjalan, saya kira harus ada penyempurnaan. Kita tidak bisa saklek hanya pada usia," kata Soni.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Bantaeng Muhammad Yasin mengatakan, pihaknya akan merumuskan kebijakan dalam bentuk peraturan bupati mengenai penanganan pernikahan anak usia dini. "Kami juga akan melakukan pendampingan kepada kedua anak tersebut, sesuai saran Pak Gubernur," kata dia.
Sebelumnya, pernikahan dini siswa SMP di Bantaeng menjadi viral di media. Pernikahan mereka menjadi sorotan karena usianya yang tergolong sangat muda, masing-masing 14 dan 16 tahun.