REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid mengatakan Majelis Ulama Indonesia belum dilibatkan oleh pemerintah dalam rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pencegahan Perkawinan Anak.
"MUI sampai saat ini belum pernah diajak bicara oleh Bu Menteri Yohana terkait rencana penerbitan Perppu," kata Zainut dalam pesan singkat, Ahad (22/4).
Menurut Zainut, masalah perkawinan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan sosial, ekonomi dan kesehatan semata, tapi juga harus mempertimbangkan aspek agama. "Aspek agama juga harus dipertimbangkan karena pernikahan itu bagian dari perintah agama," katanya.
MUI meminta kepada pemerintah agar berkonsultasi dengan MUI dan ormas keagamaan lainnya sebelum menerbitkan Perppu Pencegahan Perkawinan Anak. "Agar isi Perppu yang akan diundangkan sejalan dengan aspirasi umat beragama dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama," katanya.
Perppu ini sebagai perubahan atas Pasal 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Menteri Yohana berpendapat Perppu tersebut mendesak untuk diterbitkan untuk mengatasi persoalan tingginya angka perkawinan anak di Tanah Air.