REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Kabupaten Karawang mempelopori pengembangan Lumbung Pangan Swadaya dengan metode zakat maal pertanian melalui mekanisme mengumpulkan zakat dari panen padi sebagai cadangan pangan. "Gapoktan mengumpulkan zakat maal dari hasil panen padi berupa gabah 5-10 persen lalu disimpan sebagai cadangan pangan," kata Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadiana di Jakarta, Sabtu (21/4).
Setelah terkumpul, kata dia, kemudian cadangan pangan itu dibagikan pada mustahik yang merupakan masyarakat kurang mampu di lokasi yang bersangkutan saat musim paceklik. Hal itu diharapkan menjadi solusi bagi persoalan ketidakmerataan kesejahteraan di kabupaten tersebut.
Menurut Kepala Dinas Pangan Kabupaten Karawang, Kadarusman, konsep tersebut merupakan penterjemahan untuk menjelaskan bahwa instansinya siap implementasi UU Nomor 18/2012 tentang Pangan. UU tersebut mengamanatkan setiap daerah mengembangkan cadangan pangan masyarakat.
"Kita mulai di Gapoktan Sri Asih di Desa Ciptamarga yang hari ini bangunan lumbungnya diresmikan Bupati," kata Kadarusman. Selanjutnya konsep tersebut akan dikembangkan di Kecamatan lain seperti di Cilebar, Cilamaya Wetan, dan Lemah Abang.
Ketua Koperasi Sri Asih Mandiri, Haji Dede Syamsudin, mengatakan Gapoktan menggunakan koperasi untuk eksekutor kegiatan lumbung pangan masyarakat di Desa Ciptamarga. "Dana hasil zakat ini tidak hanya disalurkan kepada mustahik saja tapi juga bisa dijadikan sebagai dana sosial yang dipinjamkan tanpa bunga untuk modal bagi anggota yang memerlukannya," kata Dede.
Konsep tersebut juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan para buruh tani kepada bank emok (rentenir) yang sering memberatkan petani.