Rabu 18 Apr 2018 19:55 WIB

Ini Dampak Positif Cuti Lebaran Ditambah

Moda transportasi pesawat dan kereta api (KA) akan lebih mudah mengatur pick season.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agus Yulianto
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (batik coklat) bersama dirjen darat, laut, udara, dan perkeretaapian serta kementerian lembaga terkait memberikan pernyataan mengenai persiapan mudik lebaran 2018 di Kementerian Perhubungan, Jumat (13/4).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (batik coklat) bersama dirjen darat, laut, udara, dan perkeretaapian serta kementerian lembaga terkait memberikan pernyataan mengenai persiapan mudik lebaran 2018 di Kementerian Perhubungan, Jumat (13/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan ada beberapa dampak positif dengan keputusan pemerintah yang menambah cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2018. Menurutnya, hal tersebut berdampak pada beberapa moda transportasi saat mengatur masa mudik lebaran.

Budi menjelaskan, moda transportasi pesawat dan kereta api (KA) akan lebih mudah mengatur pick season. Kalau selama ini banyak mereka pemudik ini pesan duahari pemberangkatan sebelum lebaran. "Tapi dengan keputusan ini, hari sebelum dua hari itu akan diambil juga," kata Budi usai menghadiri penandantangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Rabu (18/4).

Dengan begitu, Budi menilai, kapasitas yang bisa diperoleh setiap penumpang saat mudik akan lebih baik. Dia menambahkan, saat ini pemerintah juga sudah melakukan koordinasi untuk pengaturan jalur mudik.

Artinya, kata dia, persiapan tersebut juga sudah termasuk di jalur mudik utara dan selatan. "Jalur utara melalui jalan tol. Jalur selatan melalui jalan-jalan yang sudah ditingkatkan," ungkap Budi.

Untuk itu, Budi berencana, pekan depan akan melakukan rapat koordinasi kembali dengan Polri setelah adanya penambahan cuti lebaran tersebut. Setelah itu, pihaknya akan mengunjungi jalur mudik secara langsung untuk melihat bagaimana kesiapan fisik untuk arus mudik lebaran tahun ini.

Pemerintah sudah menadantangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri bernomor223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018 mengenai perubahan cuti bersama Lebaran 2018. Dengan adanya perubahan tersebut, maka libur bersama Lebaran tahun ini menjadi 11, 12, 12, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Sementara libur Hari Raya Idul Fitri 2018 jatuh pada 15-16 Juni 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement