Kamis 05 Apr 2018 12:34 WIB

Pengacara Penembak Masjid Quebec Gugat Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa menerima hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Ruangan masjid tempat penembakan di Masjid Pusat Kebudayaan Islam Quebec, Quebec City, Kanada.
Foto: Mathieu Belanger/Reuters
Ruangan masjid tempat penembakan di Masjid Pusat Kebudayaan Islam Quebec, Quebec City, Kanada.

REPUBLIKA.CO.ID, MONTREAL -- Setelah Alexandre Bissonnette mengaku bersalah dialah pelaku penyerangan sekaligus penembakan di sebuah masjid di kota Quebec, Kanada, ia dituntut menghadapi hukuman berlapis. Namun demikian, tim hukumnya berencana menggugat bagian dari KUHP yang memungkinkan hakim memberikan hukuman secara berturut-turut kepada orang-orang yang dihukum karena beberapa kasus pembunuhan.

Dilansir di The Star, Kamis (5/4), pengacara Bissonnete akan menentang hukuman terkait kliennya yang harus menerima hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat selama 25 tahun. Sebelumnya, Bissonnette mengaku bersalah pada 28 Maret lalu.

Ia didakwa dengan 12 tuduhan, di antaranya enam pembunuhan tingkat pertama dan enam percobaan pembunuhan. Dia bertanggung jawab menghadapi hukuman akumulatif yang bisa membuatnya dipenjara hingga 150 tahun.

Tim hukumnya mengatakan, 150 tahun penjara adalah setara dengan menghukum Bissonnette hingga mati dengan cara penahanan. Pengacara Bissonnette, Charles-Olivier Gosselin dan Jean-Claude Gingras mengatakan kepada hakim pengadilan Francois Huot pada 28 Maret mereka berencana menggugat bagian dari KUHP.

photo
Alexandre Bissonnette remaja pelaku penembakan enam orang di Masjid dan Pusat Kebudayaan Islam di Kota Quebec.

Mereka mengajukan gugatan tersebut di pengadilan pekan ini. Dalam gugatan itu, mereka menyatakan bagian dari KUHP adalah inkonstitusional dan melanggar Piagam Hak dan Kebebasan di Kanada. Argumen atau pembelaan hukuman untuk Bissonnette dijadwalkan dimulai pada 10 April mendatang. Gosselin dan Gingras dijadwalkan mengusulkan atas nama gerakan mereka untuk menggugat hukum pada Juni.

Tuduhan terhadap Bissonnette berkaitan dengan serangan yang terjadi di masjid Pusat Kebudayaan Islam di Kota Quebec pada 29 Januari 2017. Insiden itu menewaskan enam orang dan menyebabkan 19 lainnya luka-luka.

Sementara jumlah percobaan pembunuhan disebutkan terkait dengan lima orang yang terkena peluru dan tuduhan keenam meliputi 35 orang lainnya yang kala itu berada di masjid. Para korban yang tewas tersebut di antaranya, Azzeddine Soufiane (57 tahun), Khaled Belkacemi (60), Aboubaker Thabti (44), Abdelkrim Hassane (41), Mamadou Tanou Barry (42), dan Ibrahim Barry (39).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement