Rabu 04 Apr 2018 14:57 WIB

MUI Terbitkan Fatwa Bahaya Hoaks

Fatwa diharapkan membawa perubahan positif bagi umat muslim saat menggunakan medsos.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian, berita bohong, upaya adu domba dan permusuhan melalui media sosial.

Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial. Yaitu, bagi setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.

Aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan dilarang keras oleh MUI. Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.

Umat Muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya. MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan-atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF menjelaskan, fatwa tersebut diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi umat muslim saat menggunakan sosial media. Fatwa ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar sadar tentang bahaya hoaks dan mampu meninggalkannya.

Untuk penetapannya, MUI melihat dari segala aspek, baik Ghibah, namimah atau lainnya. "Itu jelas sudah ditetapkan larangannya oleh Rasulullah, dan sejatinya kita sudah memiliki pedoman untuk menjauhi hal-hal tersebut," kata Hasanuddin saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (4/4).

"Tapi memang saat ini hoaks muncul, sehingga masyarakat membutuhkan fatwa MUI untuk mengendalikannya. Maka MUI tinggal dikeluarkan saja pedoman-pedoman tersebut," lanjut dia.

Terkait penyebaran hoaks, Hasanuddin mengaku, masih banyak yang perlu dilakukan untuk menghentikannya. Selain bimbingan dan arahan, kata dia, MUI juga melakukan sosialisasi kepada dai maupun tokoh-tokoh agama yang terbisa bersinggungan langsung dengan masyarakat, dengan harapan dapat mengarahkan masyarakat untuk menghentikan penyebaran hoaks.

Hasanuddin juga memberikan cara agar tidak tertipu dengan berita hoax yang sejatinya telah diajarkan pula oleh Rasulullah SAW. Pertama adalah tabayyun, atau mengkaji benar atau tidaknya berita tersebut. Kedua, lakukan penyeleksian dan pertimbangan sebelum menyebarkan berita. Meskipun berita tersebut telah jelas kebenarannya, namun tinjau kembali penting atau tidaknya berita itu untuk disebarkan, agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.

"Ini sudah dijelaskan oleh nabi, bahkan ada dalam firman Allah. Kita perlu melakukan tabayyun, penyeleksian, dan pertimbangan apakah berita tersebut layak disebarkan atau tidak. Tergantung pada kebenaran dan kepentingan dari berita tersebut," kata dia.

Bahaya berita hoaks telah disinggung melalui firman Allah SWT yang artinya, "Hai orang orang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu," (Al-Hujarat: 6).

Dalam ayat ini juga dijelaskan, pada dasarnya orang fasik akan berkata dusta meski terkadang mereka juga dapat berbicara benar. Maka dari itu, berita yang disampaikan tidak serta merta diterima maupun ditolak, kecuali setelah melewati tahap tabayyun.

Rasulullah juga mengingatkan, bahwa wajib bagi seluruh umat muslim untuk senantiasa waspada dan mewaspadai musuh, karena sesungguhnya masih banyak orang-orang munafik yang bersembunyi di tengah kaum Muslim dan terus membuat rencana dan tipu daya untuk memecah kesatuan umat Islam. Salah satu bencana yang pernah menimpa kaum Muslim akibat mengikuti perilaku orang munafik dalam menyebarkan berita dusta juga tertulis dalam firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 11.

"Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapatkan balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bagian yang terbesar salam penyiaran berita bohong itu, baginya azab yang besar," (An-Nur: 11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement