Sabtu 31 Mar 2018 16:09 WIB

Makarel Bercacing, IHW Minta Perlindungan Konsumen Muslim

Peredaran produk makanan sejenis harus dihentikan untuk sementara waktu.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agus Yulianto
Beragam sarden dalam kaleng yang dijual di pasaran.
Foto: Wikimedia
Beragam sarden dalam kaleng yang dijual di pasaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Halal Watch sedang menyiapkan langkah yang tepat bagi perlindungan konsumen khususnya konsumen Muslim terkait peredaran produk impor. Hal ini merespons hasil temuan BPOM yang telah dirilis pada tanggal 28 Maret 2018 lalu tentang sedikitnya 66 merek produk ikan makarel kemasan kaleng yang terdaftar dan beredar di Indonesia.

Dari 66 merek tersebut, di atas 27 merek dinyatakan positif mengandung parasit cacing yang sudah mati. Dari 27 merek tersebut, 16 merek impor berasal dari Cina dan 11 merek produksi dalam negeri atau merek lokal.

"Kami melihat masih banyak merek produk sejenis asal Cina yang saat ini masih beredar di pasar terutama di pasar tradisional di daerah," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, dilansir siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (31/3).

Menurutnya, IHW juga sangat mengapresiasi hasil temuan dan pengumuman BPPOM yang telah dipublikasikan. Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat sebagai konsumen. "Ini langkah berani yang harus terus didukung," kata dia.

IHW juga meminta agar BPOM tetap bekerja sama dengan mereka dan LPPOM MUI agar Masyarakat khususnya konsumen Muslim merasa nyaman. IHW juga meminta agar pemerintah waspada pada produk Cina.

"Pascapengiriman berton-ton narkoba dan zat psikotoprika lainnya dari Cina harus diwaspadai juga karena dari 27 merek produk ikan makarel dalam kemasan kaleng tersebut 16 merek berasal dari negeri Cina," katanya.

Menurut Ikhsan, BPOM wajib menelusuri sampai pada perusahan negara asal untuk melakukan audit atas sumber bahan baku ikan, pengolahan dan proses pengalengan. Selain itu mengambil langkah untuk menghentikan impor produk sejenis yang berasal dari Cina.

"Demi menyelamatkan bangsa, karena pangan adalah bagian dari ketahanan bangsa Indonesia," kata dia. Ikhsan menambahkan, IHW telah merilis 32 produk kemasan asal Cina dan mie asal korea sebagai produk yang mencantumkan label halal tapi bukan label halal dari LPPOM MUI tahun lalu.

Selain it ada 30 merek produk kemasan asal Cina yang sama sekali tidak mencantumkan label halal, Menurutnya ini adalah pelanggaran hukum. UU No 33 tahun 2014 memerintahkan semua produk yang beredar wajib bersertifikat.

"Sekalipun UUJPH baru dinyatakan effektif pada tanggal 17 Oktober 2019 seharusnya dapat diberlakukan bagi produk asing," kata dia. Tentang jaminan produk halal, Ikhsan menilai semestinya sudah diberlakukan khususnya bagi produk makanan dan minuman kemasan asing.

Selain itu, pemerintah perlu menindak importir dan distributor yang mengimpor dan mengedarkan produk ikan dalam kaleng. Karena konsumen telah sangat dirugikan, khususnya Muslim. "Peredaran produk makanan sejenis harus dihentikan untuk sementara waktu sampai dilakukan audit dan penelitian secara tuntas oleh BPOM," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement