Jumat 23 Mar 2018 14:21 WIB

Kabareskrim tak Ingin Kasus Penyerangan Ulama Jadi Bola Liar

Penyerangan terhadap ulama tak pelak menarik perhatian berbagai pihak

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, saat ini, kepolisian masih terus mengusut sejumlah kasus penganiayaan terhadap pemuka agama di sejumlah daerah. Meski tak menjelaskan secara rinci bagaimana teknis pengusutan kasus yang terjadi di sejumlah daerha itu, Ari berharap, kasus ini tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Ari menegaskan, Bareskrim dalam mengusut kasus ini fokus kepada objek perkara. Dia mengaku, dalam mengusut kasus ini yang menjadi fokus utama bukan variabel pekerjaan maupun status, namun lebih pada perkara pidana yang terjadi.

"Sehingga kita tidak ingin penegakan hukum ini menjadi bola liar untuk persoalan-persoalan lai. Murni ada pelanggaran pidana, kita tegakkan. Ini untuk mencari siapa pelakunya. Itu saja," ujar Ari Dono di Bareskrim, Jakarta, Jumat (23/3).

Diakui Ari, penyerangan terhadap ulama tak pelak menarik perhatian berbagai pihak. Hal ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang berimbas pada terpecahnya masyarakat, seperti misalnya melalui fabrikasi isu tersebut. Kendati demikian, yang terpenting menurut Ari adalah bagaimana kepolisian menindak para pelaku.

"Kalau penegakan hukum ya tentunya ini tempatnya beda-beda,dan kebetulan saja korbannya ulama. ya kita proses pelakunya itu aja," katanya kembali menegaskan.

Penyerangan terhadap ulama diketahui terjadi di sejumlah wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kasus tersebut hingga saat ini masih dalam penanganan kepolisian. Dalam hal ini, Ari mengatakan, kepolisian setempat sudah melakukan langkah antisipasi agar tidak terjadi kejadian serupa.

"Secara umum untuk mencegah terjadinya tindak pidana bisa saja masing-masing wilayah untuk melaksanakan upaya-upaya pencegahan m seperti operasi senjata tajam, dan sebagainya," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement