Jumat 16 Mar 2018 22:14 WIB

Baznas Tunggu Fatwa MUI untuk Kumpulkan Zakat PNS

Fatwa MUI akan menjadi pijakan pemberlakuan aturan zakat.

Red: Nur Aini
Target Penghimpunan Zakat Baznas. Petugas melayani muzaki membayarkan zakat di kantor palayanan Baznas, Jakarta. ilustrasi
Foto: Republika/ Wihdan
Target Penghimpunan Zakat Baznas. Petugas melayani muzaki membayarkan zakat di kantor palayanan Baznas, Jakarta. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Badan Amil Zakat Nasional Jaja Jaelani mengatakan Baznas masih menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia soal pengumpulan zakat bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Persoalan zakat ASN sebelumnya sempat menjadi polemik karena terdapat pihak pro dan kontra. "Itu masih dibahas oleh MUI. Kami menunggu," kata Jaja usai konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional Baznas 2018 di Jakarta, Jumat (16/3).

Dia mengatakan jika ada fatwa MUI soal zakat ASN maka akan menjadi pijakan dalam memberlakukan peraturan zakat bagi pegawai negara. Dengan begitu, dia mengatakan undang-undang soal zakat ASN juga akan memakan waktu lagi seiring waktu tunggu terbitnya fatwa MUI soal zakat bagi pegawai negara sipil.

Saat ini, kata dia, Baznas bekerja sama dengan unsur pemerintah, lembaga amil zakat dan pihak terkait melakukan komunikasi dan diskusi terkait zakat bagi ASN. Pada hakikatnya, kata dia, setiap pihak agar terlibat dalam penyusunan undang-undang pengumpulan zakat ASN.

Intinya, kata dia, agar segala lapisan masyarakat turut berkontribusi dalam menggali potensi zakat di Indonesia yang sangat besar. "Bagaimana menggali potensi zakat yang ada agar optimal, seluruh komponen zakat bisa turut serta," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement