Kamis 15 Mar 2018 18:13 WIB
Turun ke IAIN Bukittinggi

Ombudsman Respons Laporan Dosen 'Çadar' Hayati

Laporan Hayati memenuhi syarat formal dan materiil untuk masuk ke tahap pemeriksaan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus Yulianto
Wanita bercadar (ilustrasi)
Foto: Youtube
Wanita bercadar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat akan mendatangi kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi dalam waktu dekat. Kedatangan Ombudsman ke IAIN Bukittinggi untuk menindaklanjuti laporan Hayati Syafri, seorang dosen perempuan yang tidak diberikan jam mengajar pada semester ini karena keputusannya dalam mengenakan cadar.

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengungkapkan, bila dalam sidang pleno diputuskan bahwa laporan Hayati memenuhi syarat formal dan materiil untuk masuk ke tahap pemeriksaan, maka pekan depan pemeriksaan terhadap pihak IAIN Bukittinggi bisa dilakukan.

Adel mengatakan, kunjungannya ke IAIN Bukittinggi nantinya untuk meminta keterangan dekan dan rektor terkait kebijakan pengaturan pengenaan cadar di dalam lingkungan kampus. Ombudsman akan melihat adanya celah maladministrasi pihak kampus dalam menerbitkan imbauan bagi civitas akademika dalam berbusana, khususnya yang berkaitan dengan cadar. Apalagi, lanjut Adel, imbasnya adalah tidak diberikannya jam mengajar bagi Hayati berlaku per semester genap tahun ajaran 2017/2108 ini.

Ombudsman, kata Adel, ingin agar kasus ini bisa segera diselesaikan karena menyangkut kondusivitas kegiatan belajar mengajar di lingkungan kampus. Menurutnya, bila dalam satu kali pemeriksaan Ombudsman sudah bisa menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), maka dalam laporan itu akan dituangkan kesimpulan apakah rektor melakukan maladministrasi atau tidak.

"Di situ juga akan dituangkan tindakan korektif apa yang harus dilakukan rektor untuk perbaiki atau evaluasi kebijakan yang dilaporkan pelapor," kata Adel, Kamis (15/3).

Setelah diterbitkannya LAHP, maka pihak Rektorat IAIN Bukittinggi memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti kesimpulan Ombudsman. Opsi selanjutnya, ujar Adel, bila rekomendasi Ombudsman dilaksanakan oleh pihak kampus, maka laporan resmi ditutup.

Adel menambahkan, Ombudsman juga akan menyelidiki proses penyusunan kode etik berpakaian yang dijalankan di IAIN Bukittinggi. Tak hanya itu, Ombudsman juga akan memastikan apakah rangkaian pemeriksaan internal yang dilakukan pihak kampus atas hayati sudah dilakukan sesuai ketentuan atau tidak.

"Secara umum kami juga akan melihat poin imbauan ini terhadap mahasiswa. Karena dalam surat edaran, kampus memakai kata 'agar' tapi di bawahnya ada poin soal sanksi," katanya.

Adel melihat, seharusnya pihak kampus menggunakan langkah persuasif yang lebih mendalam, dibanding menjatuhkan sanksi berupa tidak adanya jam mengajar bagi Hayati.

Sebelumnya pada Rabu (14/3), suami dari Hayati, yakni Zulferi, mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat untuk menyampaikan laporan terkait kebijakan tentang cadar yang dijalankan IAIN Bukittinggi. Asisten Ombudsman Sumbar, Yunesa Rahman, menyebutkan bahwa pelapor menyayangkan sikap kampus yang tidak memberikan kesempatan mengajar bagi Hayati selama semester ini. Bahkan, lanjut Yunesa, sanksi yang diterima Hayati hanya disampaikan secara lisan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement