Ahad 11 Mar 2018 19:37 WIB

UAD Tetap Lakukan Pendataan Mahasiswi Bercadar

Pendataan dilakukan untuk mengetahui keberadaan mahasiswi bercadar di tiap fakultas.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Agus Yulianto
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Setelah sekitar dua pekan rencana pembinaan mahasiswi bercadar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta menuai banyak tanggapan, akhirnya, pada Sabtu (10/3), kebijakan itu resmi dibatalkan. Pembatalan itu tertuang dalam surat edaran denga nomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 yang ditandatangani oleh Rektor UIN Suka, Yudian Wahyudi.

Di lain pihak, pada Jumat (9/3), Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta secara resmi menegaskan, UAD akan melakukan pendataan dan pembinaan terhadap mahasiswi bercadar. Berbeda dengan UIN Suka yang kemudian membatalkan rencana pembinaan, Rektor UAD, Kasiyarno menekankan, UAD akan tetap melaksanakan program pembinaan yang akan diawali dengan proses penghimpunan data.

"Proses penghimpunan data dan pembinaan akan tetap dilakukan," ucap Kasiyarno kepada Republika.co.id, Ahad (11/3). Menurutnya, pendataan dilakukan hanya untuk mengetahui keberadaan mahasiswi bercadar di tiap-tiap fakultas.

Hal ini dinilai penting sebagai langkah antisipsi saat ujian semeseter. Mengingat, demi kelancaran proses perkuliahan di UAD, saat ujian, pihak universitas secara konsisten melakukan verivikasi tersendiri terhadap mahasiswi bercadar.

"Sebelum masuk ruang ujian, cadar harus dibuka sebentar untuk proses verivikasi. Setelah itu, mahasiswi dipersilakan masuk dan diperbolehkan jika ingin menggunakan cadarnya kembali," ucapnya.

Langkah ini bukanlah langkah yang baru saja dilakukan oleh UAD, karena menurut dia, UAD telah lama menerapkan proses verivikasi ini untuk menghindari adanya perjokian saat ujian. Demi kenyamanan, lanjutnya, proses verivikasi pun dilakukan di ruangan yang terjamin privasinya dan dilakukan oleh staff atau dosen perempuan.

Selain itu, UAD juga memberikan perlakuan tersendiri bagi mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Terutama saat mahasiswi bercadar tengah menjalani program pengalaman lapangan (PPL) untuk mengajar di sekolah-sekolah. Menurutnya, saat PPL, cadar wajib dilepas, agar saat mahasiswi bertindak sebagai guru dapat menyampaikan materinya dengan lebih jelas.

Oleh karena itu, ia pun menegaskan, UAD tidak melarang penggunaan cadar, kecuali saat proses verivikasi serta saat PPL. Di satu sisi, dia juga mengatakan,  saat ini jumlah mahasiswi bercadar di UAD sangat sedikit. Menurutnya, jumlahnya tak sampai 20 orang atau bahkan mungkin jumlahnya dapat dihitung dengan jari.

Kemudian, terkait dengan pentingnya pembinaan, lanjutnya, hal ini perlu dilakukan untuk menindak lanjuti kemungkinan perlunya berdialog dalam menyampaikan pemahaman Islam menurut Muhammadiyah. "Khususnya terkait cadar," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement