REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Kota Padang, Sumatera Barat, mulai melayani pembuatan paspor baru bagi calon jamaah haji. Pelayanan dibuka setiap Sabtu dan Ahad sejak 24 Februari 2018.
"Pada 2018 kuota pengajuan paspor haji mencapai 4.000 paspor di dua Kantor Imigrasi di Sumbar, bahkan saat ini sudah ada 844 pengajuan," kata Kepala Seksi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Esau Mesias Louk Fanggi di Padang, Sabtu (10/3).
Sebanyak 844 pengajuan paspor yang sedang dilayani tersebut di antaranya diajukan Kementerian Agama Kota Sawahlunto 56 paspor, Kabupaten Solok 151, Sijunjung 40, Padang Pariaman 258, Kota solok 50, Padang 200, dan Kabupaten Pesisir Selatan 89 paspor. Esau mengatakan saat ini di antara pengajuan paspor tersebut sudah banyak yang diterbitkan dan pelayanan bagi calon jamaah haji masih dibuka hingga akhir April 2018.
"Pelayanan paspor untuk calon jamaah haji sengaja dipisahkan agar tidak menambah antrean pelayanan paspor masyarakat umum pada Senin hingga Jumat," kata dia.
Syarat pengurusan sama dengan paspor umumnya. Namun untuk umrah dan haji plus regulasi harus ditambahkan surat Keputusan Dirjen Kemenag dan rekomendasi travel.
Ia mengemukakan dalam pembuatan paspor haji terdapat sejumlah kendala. Mulai dari ketidaksesuaian data dari dokumen kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) hingga akta kelahiran.
Kantor Imigrasi, ujar dia, tidak akan melanjutkan pemrosesan pengajuan paspor bagi calon jamaah haji hingga seluruh data disesuaikan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) karena data itu harus sama. "Kami akan kembalikan data tidak sesuai ke Kemenag masing-masing daerah, lalu diperbaiki dan baru berikan lagi kepada kami," katanya.
Selain persoalan dokumen yang tak lengkap, permohonan paspor sering terkendala penulisan nama lengkap. Sebab saat ini Kerajaan Arab Saudi mengharuskan penulisan nama di paspor menggunakan tiga kata.
"Hal ini ternyata belum dipahami sepenuhnya oleh calon jamaah haji," tambahnya.