Jumat 09 Mar 2018 13:27 WIB
Perkuat Sinergi Jaminan Halal

BPJPH Gelar FGD Lintas Kementerian

Penduduk Indonesia 87 persen Muslim dan mereka ingin produknya halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PBJPH) Prof. Sukoso memberikan paparan saat wawancara di salah satu hotel, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (8/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PBJPH) Prof. Sukoso memberikan paparan saat wawancara di salah satu hotel, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (8/8).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk Penguatan Kerjasama dengan Kementerian dan Lembaga. FGD berlangsung sehari di Jakarta dan dihadiri 30 peserta dari berbagai Kementerian dan Lembaga.

Mereka antara lain perwakilan Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Perindustrian, Biro Hukum dan Administrasi Kementerian Luar Negeri, Biro Hukum Kementerian Pertanian, Asisten Deputi Peningkatan Kualitas SDM Perkoperasian, Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Biro Hukum Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Biro Hukum Badan Standardisasi Nasional, Majelis Ulama Indonesia, serta Biro Hukum Kementerian Perdagangan.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yaitu: Kepala BPJPH Sukoso, Kabag Kerja Sama Luar Negeri Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Setjen Kemenag Anwaruddin Ambary, dan Sekretaris Ditjen Perundingan Pedagangan Internasional Kemendag Samsul Bahri Siregar.

photo
BPJPH menggelar FGD perkuat sinergi jaminan halal (Foto: kemenag.goid)

 

“BPJPH ini hanya fasilitator administrasi di dalam proses sertifikasi dan registrasi produk halal baik itu yang ada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri. Namun, di dalam perangkat menjalankannya, BPJPH ini membutuhkan aturan-aturan. Sehingga, apa yang menjadi kegiatan kita ini, kita hadir bersama oleh yang namanya kementerian ataupun lembaga terkait didalamnya," kata Sukoso, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, halal kini menjadi trend dunia dan market juga sudah ada. Penduduk Indonesia 87 persen Muslim dan mereka ingin produknya halal. Hal ini, kata Sukoso, harus dianalisis dengan tajam agar Indonesia tidak hanya jadi penonton, khususnya terkait dengan industri halal ini. 

Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal, Nifasri berharap, sesuai undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang JPH, bahwa ada beberapa kementerian dan lembaga yang perlu menjalin kerjasama terkait dengan JPH. Kerja sama itu antara lain dengan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), di mana lembaga ini mempunyai minimal 3 orang auditor halal yang sudah bersertifikasi dari BPJPH dan mempunyai laboratorium.

Selain LPH dan KAN, kata Nifasri, BPJPH juga perlu bekerjasama dengan MUI. Data hasil pemeriksaan dan atau pengujian, harus diserahkan ke MUI. Selanjutnya, MUI akan mengeluarkan fatwa halal dalam bentuk surat keputusan. Hampir semua Kementerian atau Lembaga terkait bekerjasama dengan BPJPH dalam melakukan proses JPH ini.

“BPJPH tidak bisa berjalan dengan sendiri dalam melakukan proses sertifikasi tanpa adanya kerja sama,” tandas Nifasri.

Sekretaris Ditjen Kemedag Samsul Bahri mengajak, semua pihak untuk  memperjuangkan standar halal Indonesia masuk ke ISO. Menurutnya, halal Indonesia adalah celah jihad bagi umat Muslim.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement