Kamis 08 Mar 2018 08:44 WIB
Agar BPJPH Bisa Berjalan

RPP Jaminan Produk Halal Diharapkan Segera Rampung

Saat ini, tahapan RPP tentang jaminan produk halal ini sudah sampai Sesneg.

 Sekjen Nur Syam Kemenag RI menggelar pertemuan dengan Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (7/3). (Foto: kemenag.go.id)
Foto: (Foto: Kemenag.go.id)
Sekjen Nur Syam Kemenag RI menggelar pertemuan dengan Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (7/3). (Foto: kemenag.go.id)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nur Syam berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan UU No.33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal segera rampung. Dengan demikian, fungsi Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (PJPH) bisa berjalan.

Apalagi saat ini jaminan produk halal tidak bisa dipisahkan dari life style masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia dan internasional. “Kita menginginkan RPP ini akan segera rampung dan bisa diterbitkan pada Maret ini. Sebab kita ingin penyelesaiannya lebih cepat karena ada banyak hal yang akan kita lakukan ke depan,” ujar Sekjen Nur Syam usai menggelar pertemuan dengan Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, kemarin.

Pertemuan dengan Wapres tersebut membahas perkembangan RPP tentang pelaksanaan UU No.33 tahun 2014 terkait Jaminan Produk Halal. Turut mendampingi Sekjen, Kepala BPJPH Sukoso, Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM Kemenag Janedjri dan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah.

Dalam pertemuan tersebut, Nur Syam menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi perhatian selain RPP. Yakni terkait dengan lambang halal yang mesti clean and clear. Lambang halal memiliki dampak yang sangat luar biasa terhadap masyarakat .

“Harus dipahami Indonesia tidak hanya umat Islam namun ada agama lain, maka terhadap produk-produk yang kita halalkan juga harus dijamin agar masyarakat semua bisa memahami bahwa produk ini adalah produk Indonesia, baik untuk dikonsumsi, digunakan, dan sebagainya,” kata Sekjen.

Menjelang RPP rampung juga mesti diperhatikan tahapan-tahapan terhadap kewajiban halal. Kemenag sebagai pemakarsa RPP pun sudah melakukan pertemuan-pertemuan dengan kementerian dan lembaga terkait bahkan sudah sampai tahap harmonisasi.

PP tentang Jaminan Produk Halal ini juga menjadi landasaan bagi BPJPH untuk menjalani tugas dan fungsinya. Melalui PP tentang  jaminan produk halal, BPJPH bisa menjalankan fungsinya, baik itu registrasi, sertifikasi termasuk penentuan LPH.

“Kalau RPP ini belum diselesaikan, kinerja  BPJPH dalam tanda petik akan mengalami kendala. Rencananya pada Senin mendatang kita akan bertemu kementerian dan lembaga terkait untuk membahas banyak hal misalnya aspek sosial, sebab dari aspek hukum tidak ada masalah. Aspek sosial itu meliputi barang gunaan seperti pakaian dan sebagainya agar masyarakat juga bisa memahami,” ucap Nur Syam.

Menurut Sekjen, saat ini, tahapan RPP tentang jaminan produk halal ini sudah sampai di Sekretaris Negara (Sesneg ) dan sudah diselesaikan di Menkumham untuk tahap harmonsiasinya. Kemudian dikembalikan lagi ke Kemenag dan kementerian/lembaga terkait untuk kembali dibahas.

“Kita tentu harus berhati-hati dalam merumuskan RPP ini karena yang terkait dalam jaminan produk halal ini sangat komplek dalam pengertian banyak  hal yang terlibat di dalamnya,” katanya.

Terkait sertifikasi, ditegaskan Sekjen, BPJPH mengunakan sistem online bahkan sudah dilaunching oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beberapa waktu lalu. Sistem inilah yang akan digunakan oleh para pengusaha dan dipastikan sistem online ini memiliki high security yang luar biasa untuk merahasikan konten sebuah produk .

Untuk proses sertifikasi, pengusaha cukup mendaftar di JPH,  kemudian berkas dikirim ke LPH yang akan diaudit oleh auditor. Saat ini BPJPH sudah memilik sebanyak 1.700 auditor di LPH-LPH. Selanjutnya dikirim ke MUI selaku Majelis Fatwa baru ke BPJPH.

“Maksimal 62 hari. Waktu ini sudah kita hitung sercara ketat. Untuk biaya akan diatur oleh Kementerian Keuangan. Intinya semurah-murahnya,” tandasnya.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement