Selasa 06 Mar 2018 02:03 WIB

MUI: Menjadi Buzzer Penyebar Fitnah Haram

Perbuatan menyebarkan hoaks tak dibenarkan menurut Syariat Islam.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Haji Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan,  membuat dan menyebarkan fitnah di media sosial hukumnya haram dalam Islam.

"Perbuatan tersebut tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Haram hukumnya karena menimbulkan permusuhan, perpecahan, dan ketakutan di masyarakat," kata K.H. Zainut di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/3).

Ia mengatakan, MUI telah menerbitkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial.

Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa setiap Muslim yang bermuamalah di media sosial dilarang melakukan sejumlah perbuatan, di antaranya bergibah, fitnah, adu domba, ujaran kebencian, dan menebarkan permusuhan yang bernuansa SARA.

Selain itu MUI juga mengharamkan perbuatan menyebarkan informasi yang salah demi kepentingan tertentu di medsos. "Menjadi buzzer di medsos itu haram, baik untuk kepentingan ekonomi maupun untuk kepentingan lainnya," katanya.

Tidak hanya kegiatan sebagai buzzer, orang yang memfasilitasi kegiatan buzzer dan penyandang dana buzzer juga diharamkan MUI.

Zainut menegaskan bahwa MUI mendukung langkah Polri menindak para pelaku ujaran kebencian, fitnah, dan berita bohong di medsos. Kendati demikian, pihaknya meminta dalam menangani kasus hukum para pelaku kriminal siber tersebut, polisi berfokus pada perkara pidananya, bukan pada isu SARA.

"MUI minta Polri dalam menangani kasus cyber crime untuk fokus kepada kriminalnya, tidak pada suku, agama, ras, dan golongannya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement