Jumat 02 Mar 2018 16:32 WIB

BPJPH Diminta Percepat Pelatihan Auditor Halal

Setiap LPH minimal memiliki tiga auditor halal yang memenuhi syarat.

Rep: Novita Intan/ Red: Agung Sasongko
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta. ilustrasi (Republika/Prayogi).
Foto: Republika/Prayogi
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta. ilustrasi (Republika/Prayogi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menggelar Rapat Koordinasi Calon Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Rakor dihadiri 50 peserta dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta yang mengusulkan sebagai calon LPH.

Sebagaimana amanat UU No 33 Tahun 2014  BPJPH wajib bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kerjasama tersebut dalam hal sertifikasi Auditor Halal, penetapan kehalalan Produk, dan akreditasi LPH.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menilai kegiatan rakor tersebut hanya bersifat sosialiasai. Sebab, untuk melakukan akreditasi wajib bersama MUI.

"Harus segera dilakukan oleh BPJPH adalah penandatanganan Kerjasama dengan MUI untuk masalah Sertifikasi Auditor Halal dan Akreditasi LPH berkait dengan pelatihan dan desain serta penyelenggaraanya. Serta masalah sidang Fatwa Kehalalan Produk yang sangat penting,"ujarnya ketika dihubungi Republika di Jakarta, Jumat (2/3).

Menurutnya, hal ini harus segera dilakukan karena Mandatori Sertifikasi Halal akan segera tiba yakni 17 Oktober tahun 2019 dan sosialisasi kepada produsen yang akan dan telah memiliki sertifikasi halal.

"Mereka dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal dan memperpanjangnya sampai BPJPH telah siap menerima permohonan sertifikasi halal. Karena faktanya BPJPH belum siap dan LPH juga belum ada satupun yang siap kecuali LPPOM MUI," ucapnya.

Hal ini penting agar tidak menimbulkan kegamangan bagi produsen dan kalangan dunia usaha dan industri. Di samping negara wajib terus menjamin ketersediaan produk halal di masyarakat sesuau amanat UU JPH.

Setiap LPH minimal memiliki tiga auditor halal yang memenuhi syarat. Syarat auditor halal adalah WNI, beragama Islam, berpendidikan minimal S1 dari bidang ilmu tertentu, memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk, serta memiliki sertifikat dari MUI.

Sedangkan syarat pendirian LPH adalah memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki akreditasi dari BPJPH, memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang, dan memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.

Dalam proses sertifikasi halal, BPJPH akan melakukan kerjasama dengan LPH yang berwenang mengaudit/menilai/menguji kehalalan produk. Hasil audit tersebut menjadi bahan bagi MUI untuk menyelenggarakan sidang fatwa.

"Hasil keputusan sidang fatwa MUI inilah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH,"ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement