REPUBLIKA.CO.ID, ENSCHEDE -- Sebuah pengadilan di timur Belanda pada Selasa (28/2) mengurangi hukuman bagi empat narapidana, yang terlibat dalam serangan terhadap sebuah masjid di Enschede, Belanda, pada 2016. Para penyerang melemparkan petasan yang mengakibatkan kerusakan pada masjid.
Menurut pernyataan Pengadilan Banding dari Arnhem-Leeuwarden, lima terpidana telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara, karena pembakaran dengan tujuan terorisme pada 2016. Namun kini, pengadilan telah mengurangi hukuman pada dua terpidana menjadi 36 bulan.
Sementara dua terpidana lainnya dikurangi hukumannya menjadi 30 bulan penjara. Sedangkan narapidana kelima, dikatakannya tidak mengajukan banding atas hukumannya.
Dia menambahkan, hukuman tersebut dikurangi karena pengadilan tersebut menganggap bahwa tindakan melempar petasan tidak membahayakan orang-orang di dalam dan di luar masjid.
"Pengadilan juga mengatakan, bahwa narapidana ingin menakut-nakuti orang," kata Leeuwarden, dilansir dari Anadolu Agency, Rabu (28/2).
Menurut manajer Yayasan Drachten Islamic Center, sebuah masjid di utara kota Drachten, Belanda, juga diserang pada 11 Februari lalu. Masjid, yang kebanyakan digunakan oleh jamaah asal Maroko, itu dioperasikan oleh yayasan tersebut. Manajer yayasan, Khalid Bennaceur, mengatakan anggota masyarakat yang datang untuk beribadah di pagi hari mengatakan bahwa mereka mencium bau turpentin di dalam masjid.
"Kemudian, ketika kami datang untuk shalat siang, kami menyadari bahwa ada bekas luka bakar di dinding dan jendelanya telah rusak di sisi belakang masjid," kata Bennaceur.
Sementara pada September 2017, sebuah masjid yang tengah dalam tahap pembangunan di sebelah tenggara Belanda menjadi target serangan dari kelompok sayap-kanan.