Rabu 28 Feb 2018 16:26 WIB

Soal Regulasi Pendirian Pesantren, DPR Ingatkan Kemenag

Negara memang berkewajiban untuk mengatur agar bangsa ini tetap utuh.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi X DPR RI, Noor Achmad.
Foto: dpr
Anggota Komisi X DPR RI, Noor Achmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama saat ini tengah menyusun regulasi terkait standar minimum dan izin pendirian pesantren di Indonesia. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Noor Achmad mengingatkan, agar Kemenag hati-hati dalam menerapkan kebijakan tersebut.

"Boleh saja ada regulasi, tapi harus hati-hati," ujar Noor saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (28/2).

Dikatakan Noor, negara memang berkewajiban untuk mengatur agar bangsa ini tetap utuh dan tidak ada negara dalam negara. Artinya, tidak ada ideologi yang berbeda dengan ideologi Pancasila di NKRI.

Dalam hal ini, pesantren sebagai lembaga pendidikan keislaman tentu mempunyai kesempatan dan potensi untuk memperkuat keutuhan bangsa dan mengajarkan ajaran agama Islam. Oleh karena itu, memang harus diatur agar pesantren tidak lepas dari NKRI atau mengajarkan dan membuat gerakan yang melawan NKRI.

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI ini mencontohkan, selama ini, ada pesantren yang mengajarkan atau melakukan doktrin untuk mendirikan khilafah. Maka, hal itu, jelas sangat bertentangan dengan Pancasila, UUD 45 dan NKRI.

 

"Pesantren semacam itu telah menjadikan lembaganya menjadi negara dalam negara. Itulah pentingnya regulasi," katanya.

Noor berharap, regulasi tersebut bisa membuat pesantren mengajarkan Islam Wasathiyah atau Islam moderat. Namun, dia juga berharap, agar regulasi tersebut tidak diterapkan terlalu ketat. Tapi, cukup dengan penegasan bahwa pesantren tidak boleh mengajarkan ajaran yang bertentangan dengan ideologi NKRI.

"Harus hati-hati jangan sampai pemahaman Islam Wasathiyah hanya dipengaruhi oleh paham kelompok tertentu. Dan oleh karena itu, regulasinya cukup mencakup dua hal yaitu yang terkait dengan persyaratan adimistrasi dan kedua terkait dengan esensi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama saat ini tengah menyusun regulasi terkait standar minimum dan izin pendirian pesantren di Indonesia. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ahmad Zayadi mengatakan, dengan adanya regulasi tersebut nantinya izin pendirian pesantren tidak lagi dikeluarkan oleh Kakanwil Kabupaten/Kota, tapi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

"Terkait kebijakan pendirian, ke depan izin pendirian pesantren itu dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam. Selama ini dikeluarkan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota," ujar Zayadi kepada Republika.co.id, Rabu (27/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement