Selasa 27 Feb 2018 22:04 WIB

Pengamat: Zakat ASN Sebaiknya Bersifat Pilihan

Pemerintah hanya boleh mengintervensi pungutan zakat dengan batasan tertentu.

Ilustrasi Zakat
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Pengamat dari Lembaga Dakwah dan Syiar Islam AHY Institute Arif Amaruddin menyarankan, pungutan zakat bagi ASN melalui pemotongan gaji sebaiknya bersifat "optional" alias pilihan. Pasalnya, Indonesia bukan negara Islam, maka pemerintah hanya boleh mengintervensi pungutan zakat dengan batasan tertentu.

"Pemerintah sebatas memfasilitasi lembaga zakat seperti Baznas maupun lembaga zakat yang dikelola ormas untuk dapat memotong penghasilan para Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Arif yang juga Sekjen DPP Generasi Muda Mathla'ul Anwar tersebut, Selasa (27/2).

Alumnus UIN Syarif Hidayatullah itu menambahkan, pengelolaan zakat menjadi wewenang otonom lembaga zakat sesuai dengan yang telah disepakati dalam peraturan yang berlaku. "Maka hanya ASN yang bersedia dipotong penghasilannya saja yang dapat ditarik zakatnya melalui akad atau registrasi sehingga spiritnya adalah optional," tuturnya.

Ia juga menegaskan, kekuatan mengikat Perpres hanya pada lembaga zakat yang dipilih menjadi mitra serta para wajib zakat yang telah melakukan akad. Menurut dia, Inpres Nomor 3 Tahun 2014 sebelumnya hanya menggandeng Baznas sebagai mitra pemerintah, pada Perpres yang akan diterbitkan tentu mitra tersebut tak boleh tunggal mengingat sebarannya di Tanah Air serta prioritas penerima zakatnya yang berbeda.

"Bila payung hukum tersebut telah tercipta dan disambut baik oleh para ASN di setiap kementerian, maka bukan tidak mungkin zakat ASN muslim Indonesia yang semula menjadi perdebatan sengit, malah menjadi obat bagi kesenjangan sosial di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin pada awal Februari 2018 mengusulkan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur pungutan zakat bagi ASN muslim. Usulan itu sempat menimbulkan pro dan kontra.

Di sisi lain, Pemerintah pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengeluarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2014 yang bertujuan untuk mengoptimalisasi pengumpulan zakat pada kementerian, lembaga negara, BUMN, dan BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement