Selasa 27 Feb 2018 15:17 WIB

Didin: Tidak Perlu Standar Pendirian Pesantren

Selama ini, banyak alumni pesantren yang telah mengharumkan nama Indonesia.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Prof Dr KH Didin Hafidhuddin
Foto: Republika/Agung Supriyanto EXIF Data :
Prof Dr KH Didin Hafidhuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana menyusun regulasi tentang standar minimum dan izin pendirian pondok pesantren. Upaya ini agar pesantren di Indonesia bisa mengontrol ideologi ekstrem yang pernah terjadi di India, Bangladesh, dan Afganistan.

Cendikiawan Muslim KH Didin Hafidhuddin menolak, langkah pemerintah tersebut apabila pendirian standar pesantren dilatarbelakangi adanya paham ideologi ekstrem. Sebab, selama ini, banyak alumni pesantren yang telah mengharumkan nama Indonesia.

"Jangan lupa pesantren melahirkan tokoh masyarakat, banyak alumni yang punya akar positif terhadap bangsa. Kalau dianggap keras, jangan menjenaralisasi semua pesantren dan watak seseorang," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (27/2).

Didin mengatakan, pemerintah tidak perlu menitikberatkan pembuatakan kebijakan standar pendirian pesantren untuk meminimalisasi ideologi esktren. Justru, apabila kebijakan ini terealisasi, maka akan berpotensi menghilangkan daya kreativitas para santri.

"Jika regulasi itu terlalu berat, maka kreativitas akan hilang. Mereka ini para pengabdi tidak digaji juga, ada puluhan ribu santri di Indonesia ini," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement