REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Dalam perpres tersebut akan diatur zakat bagi ASN Muslim sebesar 2,5 persen dari gajinya.
Guna mewujudkan hal itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga amil resmi akan bertanggung jawab menghimpun dan mendayagunaan dana zakat ini. Direktur Pendistribusian Zakat Nasional Baznas, Mohd Nasir Tajang mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan beberapa tenaga ahli yang berasal dari guru besar tata hukum dan negara, dan ekonomi untuk mengkaji rencana ini.
"Saat ini kita meminta pendapat kepada guru besar tata hukum dan negara, ahli ekonomi untuk mengkaji hal ini," ujarnya kepada Republika.co.id usai acara Turnamen Futsal Baznas dan LAZ di Grand Futsal Kuningan, Jakarta, Ahad (25/2).
Baca Juga: Soal Pemotongan Zakat ASN, Baznas Kaji Bersama Tenaga Ahli
Pemotongan zakat dari gaji ASN Muslim bukan hal yang baru dilakukan. Sebab, sejak beberapa tahun lalu kebijakan ini sudah dilakukan oleh beberapa kementerian dan perusahaan swasta nasional.
Sebenarnya, kata dia, sudah cukup lama dan familiar dilakukan oleh kementerian, perusahaan swasta, terbiasanya dipotong pendapatannya untuk menunaikan zakat. "Jadi, upaya ini bagaimana supaya gerakan zakat bersifat massal. Mekanisme sebelum terima gaji sudah dipotong 2,5 persen untuk zakat setiap bulan," ungkapnya.
Dikatakan dia, dana zakat yang berasal dari gaji ASN Muslim akan disalurkan untuk kemashalatan masyarakat, baik di bidang sosial, pendidikan, kesehatan hingga bencana alam. Terpenting, dana tersebut tidak sebatas kepentingan umat muslim saja.
"Peran zakat pemberantasan kemiskinan bukan hanya muslim saja. Berdasarkan hasil penelitian meski 1,3 persen dana zakat yang telah dihimpun sudah dirasakan manfaatnya 20 persen masyarakat miskin di Indonesia," tuturnya.
Menurutnya, dana zakat untuk kemiskinan terjadi akslerasi. Jika dana non zakat dibutuhkan waktu tujuh tahun, maka dana zakat hanya 5,1 tahun. "Jadi, ini kami lakukan bagaimana potensi zakat bisa optimal, maka Indonesia akan menjadi negara sejahtera dan masyarakat miskin bisa diatasi," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, penyisihan gaji untuk zakat bagi ANS ini juga harus memperhatikan kaidah mengenai batas minimal jumlah penghasilan yang wajib dizakati atau biasa disebut nishab. Jika memang gaji seorang ANS di bawah nishab, kata dia, maka tentu saja aturan ini tidak akan diberlakukan.
"Yang juga perlu dipahami karena banyak beredar di sosial media. Bagaimana kalau sampai nishabnya kemudian pemerintah langsung memotong. Ini zolim, tentu pemerintah yang pihak-pihak akan ditunjuk sebagai pengelola adalah dasarnya berdasarkan ajaran agama karena zakat ini penunaian ajaran agama. Tentu tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama. Dan terkait dgn zakat tentu harus memenuhi nishab dan haul," ujarnya.