Selasa 13 Feb 2018 21:45 WIB

Ini Rekomendasi MIUMI RKUHP Masalah Keumatan

Pembahasan ini menyikapi adanya dugaan intervensi.

Rep: Umi Nur Fadillah/ Red: Agung Sasongko
Umat Islam mendengarkan ceramah agama di masjid (ilustrasi).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Umat Islam mendengarkan ceramah agama di masjid (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) merumuskan lima rekomendasi terhadap revisi undang-undang (RUU) RKUHP terkait masalah keumatan. Pembahasan ini menyikapi adanya dugaan intervensi sejumlah duta besar negara Uni Eropa terhadao pembahasan RKUHP.

"Ada lima rekomendasi terkait hal-hal yang berkaitan dengan keumatan," kata Ustaz Bachtiar Nasir dalam konferensi pers Bedah RUU KUHP terkait Masalah Keumatan di AQL Islamic Center, Jakarta, Selasa (13/2).

Pertama, mendesak presiden dan DPR RI menolak intervensi asing berkaitan RKUHO demi harga diri bangsa indonesia dan kedaulatan hukum nasional.

Kedua, mendukung perluasan makna beberapa pasal dalam RKUHP terkait perzinahan, perkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis.

Ketiga, mendorong koordinasi dan konsolidasi antarwakil rakyat di DPR demi menjaga ideologi bangsa Indonesia yakni Pancasila.

Keempat, menghimbau umat Islam dan seluruh umat bergama untuk siap siaga menyambut seruan ulama dan pemuka agama masing-masing untuk membela hak-hak, nilai-nilai dan kedaulatan bangsa Indonesia.

Kelima, mengajak seluruh komponen bangsa ikut mengawal proses perjuangan legislasi nasional demi terwujudnya KUHP yang sesuai Pancasila dan UUD 1945.

Bachtiar mengatakan lima poin itu dilatarbelakangi terus adanya perubahan selama 30 tahun dalam merumuskan RKUHP. Selain itu, rumusan itu buah adanya desakan keduataan besar asing yang menekan atau mengancam kedaulatan RI dari sisi hukum dan perundangannya.

"Tekanan parlemen ASEAN yang tak kehendaki pasal yang sesungguhnya sesuai kearifan lokal Indonesia dan sesuai ideologi bangsa Indonesia," ujar Bachtiar.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement