REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyusun peraturan presiden (perpres) tentang pemungutan zakat 2,5 persen dari gaji bulanan Aparatur Sipil Negara (ASN). Zakat dari ASN tersebut akan disalurkan sesuai dengan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat. Seperti disalurkan ke fakir, miskin, mualaf dan lain-lain.
"Itu semua sudah diatur dalam syariah, ya untuk itu saja, tapi yang paling besar untuk fakir miskin, kita akan prioritaskan untuk pengentasan kemiskinan," kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Prof Bambang Sudibyo kepada Republika.co.id, Jumat (9/1).
Prof Bambang mengatakan, teknis pemungutan zakat dari ASN, jumlah gaji kotor yang sudah lebih besar dari nisab dipotong 2,5 persen untuk zakat. Tapi, pemotongan gaji untuk zakat boleh dilakukan dengan syarat ASN yang bersangkutan bersedia gajinya dipotong untuk zakat.
Ia menjelaskan, kalau ASN yang bersangkutan tidak bersedia dipotong gajinya 2,5 persen untuk zakat, maka pemerintah tidak bisa memaksanya. Jadi tidak ada paksaan untuk berzakat. Dia juga menginformasikan, membayar zakat dapat mengurangi pendapatan kena Pajak Penghasilan (PPh). Di dalam Undang-undang Zakat maupun Pajak sudah diatur seperti ini.
Mengenai perkembangan perpres tentang pemungutan zakat, Prof Bambang menyampaikan, perpres sudah dibahas Baznas bersama Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Kemudian bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Bank Indonesia, Kementerian BUMN, dan Otoritas Jasa Keuangan. "Ini baru dibahas untuk persiapan, kemudian saya sudah memohon kepada menteri agama untuk mengajukan izin prakarsa penyusunan perpres," ujarnya.
Jadi, lanjutnya, permohonan dari Baznas ke menteri agama sudah, sekarang bola ada di menteri agama. Kemudian, menteri agama akan mengundang antarkementerian untuk membahas perpres pemungutan zakat. Menteri agama serius dan mendukung ide untuk membantu mempermudah ASN menunaikan ibadah zakat.
"Bahkan saya pernah berbicara dengan presiden, presiden secara informal mendukung itu (perpres pemungutan zakat dari ASN-Red), secara resmi belum," ujarnya.
Ia melanjutkan, setelah menteri agama membahas perpres dengan antarkementerian, menteri agama akan mengajukannya kepada presiden. Kemudian presiden akan meminta Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet untuk memprosesnya.
Tapi, dijelaskan Prof Bambang, isi detail tentang perpres pemungutan zakat belum bisa dikemukakan kepada publik. Ketua Baznas tidak boleh melangkahi presiden.