Jumat 09 Feb 2018 17:17 WIB

Ke DPR, Menag Masih Kaji Teknis Aturan Pungutan Zakat

Prinsip dari pungutan zakat bagi ASN Muslim adalah sukarela.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Agama terus mengkaji teknis pelaksanaan rencana pemungutan zakat bagi para aparatur sipil negara (ASN) muslim. Hal ini agar pelaksanaan pemungutan tersebut berjalan lancar nantinya.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat hadir memenuhi undangan diskusi Fraksi PPP di DPR terkait persoalan pemungutan zakat bagi ASN muslim. "Teknisnya masih terus kita dalami, masih kita kaji mendalam. Sampai sekarang ini sedang disiapkan oleh Kemenag. Sambil sekaligus juga saya menyosialisasikan progres perkembangan dari persiapan rancangan tersebut," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/2).

Namun Lukman menegaskan, prinsip dari pungutan zakat bagi ASN Muslim adalah sukarela bagi ASN yang bersedia saja. Itu pun bagi ASN Muslim yang sudah mencapai batas minimal seseorang untuk berzakat (nishab) yang dihitung dari penghasilannya.

"ASN muslim yang sudah mencapai nisab batas minimal penghasilannya dikenai zakat, dia harus menyatakan apakah bersedia atau tidak bersedia kalau sebagian penghasilannya disisihkan untuk zakat. Jadi harus ada akad prinsipnya," ujar Lukman.

Lukman juga mengaku, selama sosialiasi pungutan zakat, mendapat masukan dari berbagai pihak. Tentu hal ini nantinya akan dikaji untuk diakomodir dalam rancangan teknis tersebut.

"Intinya adalah bahwa ini sesungguhnya dalam rangka untuk bagaimana potensi dana umat dalam bentuk zakat ini yang tidak kecil itu betul-betul bisa diaktualisasikan semata-mata untuk kemaslahatan umat," kata Lukman.

Ketua Fraksi PPP di DPR Reni Marlinawati menyebut, informasi yang selama ini beredar di masyarakat terkait pungutan zakat bagi ASN Muslim terdapat kekeliruan, yakni pungutan bersifat wajib. Karenanya, dia meminta, Kemenag terus menyosialisasikan soal pemungutan zakat ASN tersebut.

Padahal, prinsip dasar dari pungutan zakat ASN muslim itu bersifat sukarela dan dikenakan bagi ASN yang telah mencapai batas nishab. "Kalau kemudian mereka hari ini makan masih kurang, ya tentu tidak. Kemudian ketiga juga, ini sifatnya sukarela, jadi sama sekali tidak ada pemaksaan, dan sama sekali tidak ada keharusan bagi semua ASN. ASN yang memang gajinya sudah mencapai seperti yang diatur secara syar'i dalam Alquran dan hadis, maka boleh melakukan itu," ujar Reni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement