Jumat 09 Feb 2018 15:50 WIB

Ini Cara Jabar Kelola Zakat ASN

Mekanisme zakat ASN di Jabar sudah berjalan lancar sejak diterapkan 2010 lalu.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agung Sasongko
Sekdaprov Jabar, Iwa Kartiwa (kiri)
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Sekdaprov Jabar, Iwa Kartiwa (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pro kontra fasilitasi zakat ASN oleh Kementerian Agama, ditanggapi biasa saja oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena, Jabar sudah menerapkan pemotongan gaji ASN untuk zakat profesi lebih dulu.

Menurut Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan pemotongan zakat profesi minimal 2,5 persen sudah berjalan lancar sejak diterapkan 2011 lalu oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Saat itu, Pemprov melihat ada potensi besar zakat profesi yang belum tergarap oleh Baznas.

"Dipikirkan bagaimana (menghimpunnya) tapi tidak memberatkan, atas saran Bapak Gubernur akhirnya dipotong dari Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP)," ujar Iwa, Jumat (9/2).

Menurut Iwa saat awal diterapkan memang muncul sejumlah pertanyaan dan keraguan, namun seiring waktu kebijakan memotong minimal 2,5 persen zakat profesi dari TPP berjalan baik dan efektif. Seiring makin tingginya tingkat keagamaan dan dirasakan efektif dan efisien akhirnya seluruh ASN sepakat, katanya.

Iwa mengatakan kebijakan memotong dari TPP dianggap tidak memberatkan para pegawai. Dipilih dipotong dari TPP, karena kalau gaji itu untuk memenuhi kebutuhan hidup ASN dan keluarganya. "Pengenaan zakat itu kan setelah biaya hidup terpenuhi, katanya.

Proses pemotongan TPP untuk zakat ini sendiri, kata dia, memiliki alur dan pertanggungjawaban yang sangat transparan. Iwa menjelaskan, Pemprov memberikan surat kuasa pada bendahara dalam hal ini Bank BJB untuk mendebet TPP ASN lalu mentransfernya ke Baznas Jabar. Dan Baznas selalu diaudit oleh akuntan publik, katanya.

Iwa menilai, potensi zakat profesi dari ASN Pemprov Jabar sangat besar. Setiap bulan Baznas bisa meraih potensi hingga Rp1,2 miliar. Sehingga banyak kebaikan dari zakat yang mereka salurkan kini juga dirasakan tak hanya warga Jabar, katanya.

Oleh karena itu, kata dia, jika Kementerian Agama akan menerapkan aturan terkait pemotongan gaji ASN untuk zakat, pihaknya menilai tidak perlu ada yang berubah di provinsi. Iwa mengakui hal yang sudah berjalan baik di Pemprov Jabar ini akan terus dilanjutkan karena sistemnya sudah kuat.

"Pemotongan ini hanya untuk ASN yang Muslim, kalau non-Muslim tidak. Sekali lagi penerapan pemotongan ini tidak ada keberatan, karena zakat kita untuk membersihkan rejeki kita juga sesuai Al Quran dan Al Hadist, katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement