REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Noor Achmad mengatakan pemungutan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim jangan sampai menghadirkan gejolak. Menurutnya aturan zakat tersebut hanya ditujukan untuk ASN yang gajinya memang sudah memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat atau hitungannya sudah sampai satu nisab.
"Kami harapkan pemungutan zakat ASN Muslim yang tertuang dalam peraturan presiden (perpres) nanti tidak menimbulkan gejolak di lingkungan ASN itu sendiri. Pemungutan juga tidak sembarangan harus memenuhi syarat atau nisab," harap Politikus Partai Golkar tersebut, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (8/2).
Ia juga menekankan distribusi zakat dalam Perpres tersebut harus dipastikan penerima zakat dan persentasenya. Selain itu juga perlu diatur siapa saja yang ditugaskan untuk menyalurkan zakat tersebut.
"Bisa dari Baznas dan Kemenag ditambah dengan orang-orang netral bisa dari ormas Islam. Jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok," katanya.
Ia pun berharap Komisi VIII DPR RI bisa segera memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci.