Kamis 08 Feb 2018 17:48 WIB

Penyaluran Zakat dari Gaji tak Boleh Diwajibkan di Baznas

Umat Islam memiliki kenyamanan menyalurkan zakat pada LAZ masing-masing.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Agus Yulianto
Ketua NU Care, Syamsul Huda
Foto: Ist
Ketua NU Care, Syamsul Huda

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Eksekutif NU Care (LAZIZNU) Syamsul Huda menilai, pemerintah tak boleh memaksakan setiap ASN/PNS harus menyetorkan pajaknya pada Baznas. Alasannya, umat Islam memiliki kenyamanan menyalurkan zakat pada lembaga amil zakat (LAZ) masing-masing.

“Ini juga memilih, artinya tak ada paksaan. Misalnya, ASN itu senangnya sama Muhammadiyah atau NU, ya nggak boleh dipaksa (ke Baznas),” kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (8/2).

Ia tak menampik, regulasi mengatur pengumpulan zakat yakni melalui Baznas. Namun, menurut dia, hal itu masih bisa didiskusikan lebih dalam.

Terkait diskusi rencana kebijakan itu, Syamsul mengatakan, LAZIZNU merupakan salah satu pengusul pemungutan zakat dari gaji bulanan ASN/PNS. Ia beralasan, LAZIZNU ingin praktik yang sudah dilakukan Malaysia dan Brunei Darusalam, dapat diterapkan di Indonesia.

 

“Dengan catatan semua pengelolaannya transparan, penyalurannya jelas arahnya,” ujar Syamsul. Sebab, ia mengingatkan, zakat memiliki delapan golongan orang yang berhak menerimanya. Sehingga, tujuan dan parameter penyaluran zakat harus jelas.

Dia mengibaratkan, perpres kebijakan itu seperti membangun masjid. Artinya, perpres tersebut menyediakan ruang pada Baznas untuk dimanfaatkan muzaki melaksanakan kewajiban membayar zakat.

“Maka salah satu syaratnya, pengelolaannya harus transparan dan bisa diakses, penyalurannya melibatkan LAZ ormas Islam di seluruh Indonesia,” kata Syamsul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement