Rabu 07 Feb 2018 21:08 WIB

Zakat ASN, Baznas Tunggu Perpres

Baznas sudah menyiapkan semua yang diperlukan menteri agama.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Agung Sasongko
Baznas
Baznas

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berharap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat dijadikan Peraturan Presiden (Perpres). Kementerian Agama (Kemenag) juga ingin memfasilitasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menunaikan zakat dengan mudah. Caranya gaji PNS/ ASN dipotong sebesar 2,5 persen untuk zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Akan tetapi, Baznas belum bisa memaparkan teknis pemotongan gaji PNS/ ASN untuk zakat karena masih dalam tahap pembahasan. Meski demikian Baznas pernah menyampaikan, salah satu tujuan pemotongan gaji PNS/ ASN untuk zakat agar PNS/ ASN bisa lebih mudah menunaikan ibadah zakat. Juga agar upaya pengentasan kemiskinan melalui zakat bisa semakin berhasil.

Wakil Ketua Baznas, Dr Zainulbahar Noor mengatakan, teknis pemotongan zakat PNS/ ASN sedang diatur di dalam Perpres. Menteri agama yang punya hak dan inisiatif mengajukan Perpres tersebut, Baznas hanya menyiapkan saja. "Sudah dibahas di dalam berbagai rapat antar kementerian, sebuah draf Perpres, nanti yang resmi mengusulkan Perpres ke presiden adalah menteri agama," kata Dr Zainulbahar kepada Republika.co.id, Rabu (7/1).

Menurutnya, Baznas sudah menyiapkan semua yang diperlukan menteri agama. Mengenai teknis pemotongan zakat PNS/ ASN seperti apa, Baznas belum bisa menyampaikannya kepada publik. Sebab bisa saja teknisnya berubah lagi karena belum mendapat keputusan yang sah. Setelah Perpres jadi baru disosialisasikan kepada publik.

Meskipun Baznas yang menyiapkan persiapan untuk Perpres itu, dikatakan dia, tetapi Baznas harus berkonsultasi dengan Kementerian Agama, Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Juga dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta banyak pihak lainnya.

"Karena produk hukumnya belum jadi, sangat tidak elok kalau saya mendahului apa yang nanti diputuskan oleh presiden (memaparkan teknis pemotongan gaji PNS/ ASN untuk zakat-Red)," ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah produk hukumnya jadi, teknisnya baru akan disosialisasikan. Meski demikian, disampaikan Dr Zainulbahar, menteri agama sudah memberikan sinyal dukungan untuk memfasilitasi PNS/ ASN berzakat melalui Baznas. Menteri keuangan memberikan sinyal dukungan. Presiden juga memberi sinyal, pada prinsipnya mendukung untuk memfasilitasi PNS/ ASN berzakat melalui Baznas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement