REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu gerai roti Breadtalk menghebohkan jagad maya. Hal itu disebabkan beredarnya video yang direkam oleh salah satu pengunjung gerai Breadtalk beberapa hari lalu.
Dalam video yang diunggah ke Youtube, menampilkan dua tikus di dapur salah satu gerai Breadtalk. Tentu hal ini sangat disayangkan karena Breadtalk sebagai produk makanan (roti) branded banyak digemari oleh masyarakat, tidak memberikan jaminan bagi konsumennya dan kurang peduli dengan kepentingan konsumen.
Roti produk Breadtalk
Apalagi sesuai dengan yang diatur dalam kriteria sistem jaminan halal (SJH) LPPOMMUI, setiap pelaku usaha harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan/produk yang haram/najis. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum.
Direktur LPPOM MUI Dr Ir Lukmanul Hakim mengatakan, kejadian ini membuktikan pentingnya mewajibkan adanya sertifikasi halal dalam sebuah produk apapun. "Selama ini memang Breadtalk belum memiliki sertifkasi halal," ujarnya kepada Republika.co.id, Jakarta, Selasa (6/2).
Menurutnya, pelaku usaha harus terlebih dulu mendaftarkan produknya ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar memiliki sertifikasi halal. Langkah ini penting sesuai dengan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Poduk Halal (UU JPH) yang telah diundangkan pada Oktober 2014.
Berdasarkan Pasal 21 UU JPH bahwa lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal sebagaimana wajib dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis dan bebas dari Bahan tidak halal. Kendati demikian, dia meminta, masyarakat agar tidak lantas mempercayai banyaknya video yang beredar di dunia maya.
Sebaiknya, masyarakat jeli dalam memilih produk. Sekaligus, pelaku harus usaha cepat tanggap terhadap setiap permasalahan di masyarakat.
"Harus dibenarkan konfirmasi. Jadi, banyak video belum tentu jelas, jangan langsung terpercaya. Lakukan klarisifkasi terlebih dulu," ungkapnya. Hingga saat ini pihak Breadtalk belum menjawab permasalahan tersebut kepada Republika.co.id.