Senin 05 Feb 2018 17:38 WIB

Larangan Penyalahgunaan Narkoba

Penyalahgunaan narkoba haram karena sumber malapeteka.

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Agung Sasongko
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Narkotika, zat psikotropika dan zat adiktif (narkoba) merupakan jenis zat atau obat yang diperlukan dalam dunia pegobatan dan kedokteran. Secara legal, di dunia medis penggunaannya diatur sesuai Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba yang dapat menimbulkan ketergantungan psikis maupun fisik. Zat itu, bila disalahgunakan akan sangat merugikan. Psikotropika merupakan obat yang diperlukan dalam dunia kedokteran untuk pengobatan dan penelitian.

Akan tetapi, akhir-akhir psikotropika banyak disalahgunakan masyarakat, baik remaja, orang tua, eksekutif, artis, bahkan pejabat negara. Penyalahgunaan ini menimbulkan kecaman masyarakat. Mereka tidak ingin figur yang dielu-elukan publik dan menjadi idola kawula muda mengonsumsi narkoba.

Agama Islam secara tegas melarang atau mengharamkan minuman khamar, yaitu minuman yang memabukkan. Narkoba sama kedudukannya dengan minuman keras karena mengakibatkan mabuk dan merusak kesadaran akal, bahkan jiwa. Setiap zat, bahan, atau minuman yang memabukkan dan melemahkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram (HR Abdullah Ibnu Umar Ra.)

Islam melarang penyalahgunaan narkoba atau minuman keras karena hal ini merupakan sumber kekerasan, permusuhan, dan kebencian yang menghancurkan persatuan dan kesatuan umat dan akan memalingkan manusia dari ketakwaan kepada Allah SWT. Dan, tentunya kemudaratan, baik bagi pengguna ataupun khalayak.

Ibnu Taimiyah menyebut narkoba dengan hasyisy.  “Hasyisy itu hukumnya haram dan orang yang meminumnya dikenakan hukuman sebagaimana orang meminum khamar.” Ulama dari kalangan mazhab Hanafi berpendapat, barang siapa mengonsumsi hasyisy, ia akan dihukum sebagai seorang yang zindik (berbuat kemungkaran dan kekufuran).

Musyawarah Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) paa 10 Februari 1976 telah menghasilkan simpulan fatwa haramnya penyalahgunaan narkoba. Fatwa yang ditandatangani oleh KH Syukri Ghazali (Ketua Komisi Fatwa MUI) dan H Amirudin Siregar (Sekretaris Komisi Fatwa MUI) tersebut meyatakan bahwa penyalahgunaan zat haram itu membawa kemudaratan yang mengakibatkan rusak mental dan fisik seseorang serta terancamnya keselamatan masyarakat dan ketahanan nasional.

Dalam fatwa itu juga dijabarkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya, MUI mendukung sepenuhnya rekomendasi MUI DKI Jakarta tentang pemberantasan narkotika dan kenakalan remaja. Lembaga ini menyambut baik dan menghargai upaya pemerintah menanggulangi segala akibat yang timbul dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya.

Fatwa juga berisi anjuran kepada alim ulama, guru-guru, mubalig, dan pendidik untuk lebih giat memberikan pendidikan dan penerangan terhadap masyarakat tentang bahaya penggunaan narkotika. Organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial, serta masyarakat pada umumnya terutama para orang tua harus bersama-sama berusaha menyatakan perang melawan penyalahgunaan narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement