Jumat 02 Feb 2018 20:33 WIB

Pengadilan Jerman Larang Seruan Azan lewat Pengeras Suara

Kumandang azan dinilai bentuk kebebasan beragama yang negatif.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Indira Rezkisari
Sebuah masjid di Jerman.
Foto: EPA
Sebuah masjid di Jerman.

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pengadilan Administratif Gelsenkirchen di North Rhine-Westphalia telah mengeluarkan larangan pada seruan muazin shalat Jumat. Selain itu, pengadilan tersebut juga mendukung kotamadya lokal untuk mencabut izin asli masjid tersebut untuk mengumpulkan umat Islam melalui pengeras suara.

Menurut laporan media setempat Westfalen Post, Kota Oer-Erkenschwick pertama kali diberikan izin untuk panggilan shalat melalui pengeras suara atau disebut azan oleh Perhimpunan Islam-Turki untuk Urusan Agama (Ditib) pada 2013. Setiap Jumat siang sejak imam setempat mengeluarkan seruan umum untuk shalat selama dua jam, sampai beberapa warga setempat mengeluh ke kota atas izinnya untuk masjid.

Pengadu yang tinggal hanya 900 meter dari masjid itu mengatakan, bahwa mereka merasa tidak nyaman oleh reputasi muazin karena dinilai menentang kebebasan beragama. Penasihat hukum mereka mengatakan, bahwa tuntutan itu bukan hanya tentang izin pengeras suara, namun terutama tentang pesan yang melekat yang disalurkan secara umum dalam seruan muazin.

"Ini adalah nyanyian dalam sebuah penunjuk yang mengganggu kita, tapi ini semua tentang isi dari seruan itu, yang menetapkan Allah di atas Tuhan kita sebagai seorang Kristen, dan saya sebagai orang Kristen yang tumbuh di lingkungan Kristen tidak menerimanya," kata penggugat berusia 69 tahun itu, dilansir dari Breitbart, Jumat (2/2).

Menurut Westfalen Post, seorang warga Kristen Suriah yang merupakan tetangga dari masjid tersebut juga mengeluhkan tentang seruan muazin tersebut. Namun, ia dilaporkan diancam oleh tetangga Muslimnya dan kemudian menarik pengaduannya.

Pengacara tersebut berpendapat, seruan muazin tersebut dianggap melanggar larangan izin yang diamanatkan untuk menyebarkan kebebasan beragama yang negatif. Yang berarti, tidak ada yang harus dipaksakan dalam keyakinan tertentu, yang oleh pengacara itu dipermasalahkan dengan seruan muazin. Ia menyebut seruan Islam untuk shalat Jumat dibuat dengan mengorbankan agama-agama yang lainnya.

Selain Jerman, Israel telah menerapkan pendekatan yang sama terhadap masalah itu dengan cara sederhana, yaitu membatasi seruan untuk shalat atau azan dari masjid. Termasuk, satu larangan yang melarang penggunaan pengeras suara setiap waktu. Para pendukungnya mengatakan, pembatasan itu diperlukan untuk mencegah gangguan sehari-hari bagi kehidupan ratusan ribu penduduk Israel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement